Bekasi (10/11/2022) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Peluncuran kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Peresmian kebijakan visa rumah kedua bersamaan dengan penyambutan menjelang
pelaksanaan kegiatan KTT G20 di Bali. Visa rumah kedua diharapkan menjadi daya
tarik wisatawan untuk mengunjungi Indonesia dan menarik investor asing untuk
menanamkan modal di Indonesia guna mendukung ekonomi nasional.
“menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini secara resmi meluncurkan second home
visa yang bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Indonesia” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
“kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat
menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” tegasnya.
Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis web di laman visa-online.imigrasi.go.id. Segala proses dilakukan secara online untuk
semakin memudahkan permohonan dan proses second home visa sehingga tepat
sasaran dan dapat berjalan baik.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi