BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Nov 2022 20:18 WIB ·

Pelayanan Eazy Passport Imigrasi Bekasi: Kamu di Rumah Saja, Biar Imigrasi yang Datangin Kamu


 Pelayanan Eazy Passport Imigrasi Bekasi: Kamu di Rumah Saja, Biar Imigrasi yang Datangin Kamu Perbesar

BEKASIMEDIA.COM, KOTABEKASI – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang keimigrasian, serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan Layanan Eazy Passport.

Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

Kepala Seksi dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Okky Setiawan menjelaskan Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling. “Layanan ini diberikan kepada Perkantoran pemerintah/swasta, Institusi pendidikan, komunitas atau organisasi, komplek perumahan,” jelasnya. Kamis, (24/11/2022).

 

Ketentuan Eazy Passport

Pemohon Eazy Paspor wajib tahu, beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pelayanan Eazy Passport melayani minimal 50 pemohon per hari dalam satu tempat;

Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport;

Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;

Jadwal layanan dilayani di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat)

Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline

Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih;

Pengambilan paspor yang sudah dicetak dapat diambil langsung oleh pemohon paspor atau diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas atau bisa juga dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.

Pelayanan paspor di masa Pandemi COVID-19. “Kamu dirumah saja, Biar Imigrasi yang datangin kamu”. Tagline ini menjadi slogan dalam memberikan pelayanan Layanan Eazy Passport.

Pelaksanaan layanan Eazy Passport oleh Kantor Imigrasi Bekasi di Sekolah Ananda, Bekasi Timur tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelayanan tersebut berjalan lancar lantaran seluruh pemohon telah melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan paspor. (*)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru