BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Nov 2022 14:52 WIB ·

Legislator PKS: Kehadiran Bapanas Harus Menjadi Solusi Tata Kelola Pangan Nasional


 Legislator PKS: Kehadiran Bapanas Harus Menjadi Solusi Tata Kelola Pangan Nasional Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, Dirut PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/Holding Pangan ID Food dan Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero), terkait Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022-2023 dan Isu-isu aktual lainnya.

Kegiatan tersebut sekaligus merupakan rapat perdana dengan Badan Pangan Nasional yang dalam pemaparannya kepala Bapanas mengemukakan mengenai kewenangan badan pangan nasional dalam menjamin ketersediaan bahan pangan yang terjangkau serta sekaligus mensejahterakan petani.

Pemaparan kepala Badan Pangan Nasional tersebut banyak mendapat komentar dari para anggota legislatif yang hadir, salah satunya dari ketua kelompok komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh. slamet yang memang sejak lama terus memperjuangkan terbentuknya Badan Pangan Nasional sebagai bentuk perubahan paradigma tata kelola pangan secara nasional.

“Hadirnya badan ini jangan sampai menjadi beban bagi negara akan tetapi harus lahir sebagaimana harapan UU, menuju kedaulatan dan kemandirian pangan yang sudah lama dicita-citakan. Kehadiran Bapanas juga harus menjadi solusi untuk mengurai kesemrawutan tata kelola pangan nasional,” tegasnya di Senayan, Rabu (16/11/2022).

Politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sukabumi ini juga meminta kepada Bapanas agar dapat segera menyesuaikan perannya dalam tata kelola pangan nasional karena jika melihat tupoksi Bapanas yang termuat dalam Perpres 66 tahun 2021 keberadaan Bapanas akan beririsan dengan banyak kementerian teknis seperti kementerian perdagangan dan kementerian pertanian.

“Saya meminta kepala Bapanas dengan kewenangan yang sedemikian luas untuk segera secara kelembagaan membangun pola komunikasi yang efektif antar lembaga negara khususnya ke kementerian teknis agar program Bapanas dapat berjalan dengan lancar,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui Mandat pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) termuat pada pasal 126 Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, yaitu bahwa dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tupoksi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.(*)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 10:57 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers

11 Februari 2025 - 12:33 WIB

Dewan Evi Mafriningsianti Tagih Dinas Pendidikan Soal Pembangunan SMP Negeri 56 Durenjaya

8 Februari 2025 - 23:33 WIB

Banjir Melanda Perumahan Harapan Elok Bekasi, Pengurus RW Siapkan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum

29 Januari 2025 - 12:41 WIB

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Trending di Berita Terbaru