BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Nov 2022 13:13 WIB ·

Ketua Umum RPNN Soroti Penetapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)


 Ketua Umum RPNN Soroti Penetapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Perbesar

BEKASIMEDIA.COM, JAKARTA – Ketua umum Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) drh. Slamet memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait penetapan 11 komoditas yang menjadi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Menurut Slamet, langkah ini terbilang baik mengingat ancaman kerawanan pangan terus membayangi semua negara di dunia, sehingga dengan menetapkan adanya CPP maka sangat membantu pemerintah dalam menjaga pasokan pangan serta stabilisasi harga pangan secara nasional.

Aktivis pertanian yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menyoroti juga mekanisme penetapan dan penyelenggaraan CPP yang nantinya akan melibatkan banyak institusi meskipun Badan Pangan Nasional tetap diberikan kewenangan yang besar dalam penyelenggaraan CPP ini.

Selain itu, presiden juga harus memiliki peran yang besar dalam masa peralihan sebab sudah menjadi kebiasaan kita adanya ego sentris dalam setiap lembaga pemerintah.

“Kita inginkan peran besar Badan Pangan Nasional dalam mengurusi persoalan pangan ini sebagai lembaga baru tentu saja kontribusinya sangat dinantikan dalam tata kelola pangan. Penetapan CPP melalui perpres 125 tahun 2022 juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pangan strategis termasuk juga tata kelola lembaga pemerintah yang mengurusi pangan sehingga dapat lebih profesional,” ungkapnya di Jakarta pada Sabtu (12/11/2022).

Sebelumnya pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 125 terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dimana peraturan tersebut memuat 11 komoditas strategis yang dijadikan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) diantaranya; beras, jagung, kedelai, bawang; cabai; f. daging unggas; telur unggas; h. daging ruminansia; gula konsumsi; j. minyak goreng; dan ikan. Penetapan CCP tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari komoditas beras, jagung dan kedelai.

Badan Pangan Nasional diberi wewenang yang cukup besar dalam penetapan dan penyelenggaraan CPP namun dapat juga menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan CPP tersebut.(*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 10:57 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers

11 Februari 2025 - 12:33 WIB

Dewan Evi Mafriningsianti Tagih Dinas Pendidikan Soal Pembangunan SMP Negeri 56 Durenjaya

8 Februari 2025 - 23:33 WIB

Banjir Melanda Perumahan Harapan Elok Bekasi, Pengurus RW Siapkan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum

29 Januari 2025 - 12:41 WIB

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Trending di Berita Terbaru