BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 4 Nov 2022 19:18 WIB ·

Pembayaran e-VOA (Electronic Visa on Arrival)


 Pembayaran e-VOA (Electronic Visa on Arrival) Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan terbaru untuk Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan penerapan e-VOA (electronic visa on arrival).

Peresmian kebijakan ini dilaksanakan jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali pada 10 november 2022. Layanan ini memberikan kemudahan bagi wisatawan asing untuk melakukan pembayaran VOA secara online sebelum tiba.

Dengan kebijakan layanan tersebut, orang asing cukup mendaftarkan permohonan
visanya melalui laman molina.imigrasi.go.id. untuk mengajukan visa on arrival.

Selanjutnya pemohon VOA dapat langsung membayar secara online menggunakan
kartu kredit maupun kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Setelah pembayaran selesai, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, keterangan itu akan dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui aplikasi.

Selanjutnya, mereka cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.

“Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke Rupiah atau USD,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Biaya pengurusan VOA Rp.500 ribu per orang dan berlaku hingga 30 hari. VOA bisa diperpanjang satu kali untuk mendapatkan tambahan 30 hari lagi. “Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut,” imbuhnya.

HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Aktivis Pro Palestina Ingatkan Pemerintah RI Tak Usah Tanggapi Serius Ide Trump Relokasi Warga Gaza

23 Januari 2025 - 14:27 WIB

Terkait Pernyataan Trump, Soal Relokasi Warga Gaza, Legislator PKS : Kenapa Bukan Israel Saja yang Direlokasi ke US?

22 Januari 2025 - 11:38 WIB

Terkesan jalan di Tempat, LSM Jeko kembali pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Dispora

19 Januari 2025 - 14:22 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV

16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Defisit APBN Terus Meningkat, Legislator PKS Minta Pemerintahan baru Stabilkan Ekonomi

16 Januari 2025 - 17:50 WIB

Trending di Berita Terbaru