BEKASIMEDIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan terbaru untuk Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan penerapan e-VOA (electronic visa on arrival).
Peresmian kebijakan ini dilaksanakan jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali pada 10 november 2022. Layanan ini memberikan kemudahan bagi wisatawan asing untuk melakukan pembayaran VOA secara online sebelum tiba.
Dengan kebijakan layanan tersebut, orang asing cukup mendaftarkan permohonan
visanya melalui laman molina.imigrasi.go.id. untuk mengajukan visa on arrival.
Selanjutnya pemohon VOA dapat langsung membayar secara online menggunakan
kartu kredit maupun kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Setelah pembayaran selesai, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, keterangan itu akan dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui aplikasi.
Selanjutnya, mereka cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.
“Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke Rupiah atau USD,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Biaya pengurusan VOA Rp.500 ribu per orang dan berlaku hingga 30 hari. VOA bisa diperpanjang satu kali untuk mendapatkan tambahan 30 hari lagi. “Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut,” imbuhnya.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi