BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Okt 2022 11:40 WIB ·

Vonis Penjara 10 tahun dan Hak Berpolitik Dicabut, Rahmat Effendi Tamat!


 Vonis Penjara 10 tahun dan Hak Berpolitik Dicabut, Rahmat Effendi Tamat! Perbesar

Antara Foto

Girl in a jacket

BEKASIMEDIA.COM – Vonis hukuman 10 tahun penjara yang didakwakan pada Wali kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi berbuntut denda juga penyitaan aset hasil tindak korupsi semasa menjabat.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Rahmat Effendi juga dikenai denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu mobil dan villa Glamping miliknya di Cisarua Bogor juga ikut disita.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 30 Mei 2022 menyebut RE menerima setoran kurang lebih Rp 7.18 Miliar dari para pejabat struktural dan ASN Kota Bekasi untuk pembangunan villa tersebut. Jaksa juga menyebut nama Lurah Jatisari Jatiasih, Mulyadi yang diduga ikut terlibat proyek tersebut.

“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pada waktu menjalankan tugas yaitu pada waktu terdakwa menjalankan tugasnya sebagai wali kota Bekasi, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000,” ujar jaksa dalam surat dakwaan dilansir dari liputan6.

Jaksa juga menjelaskan bahwa setoran dari para pejabat struktural dan ASN itu seolah-olah adalah hutang yang harus dibayar kepada RE sebagai Wali kota saat itu.

Selain hukuman penjara, penyitaan aset, Majelis hakim juga memberi pidana tambahan pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Atas perbuatannya, RE alias Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru