Antara Foto
BEKASIMEDIA.COM – Vonis hukuman 10 tahun penjara yang didakwakan pada Wali kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi berbuntut denda juga penyitaan aset hasil tindak korupsi semasa menjabat.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Rahmat Effendi juga dikenai denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu mobil dan villa Glamping miliknya di Cisarua Bogor juga ikut disita.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 30 Mei 2022 menyebut RE menerima setoran kurang lebih Rp 7.18 Miliar dari para pejabat struktural dan ASN Kota Bekasi untuk pembangunan villa tersebut. Jaksa juga menyebut nama Lurah Jatisari Jatiasih, Mulyadi yang diduga ikut terlibat proyek tersebut.
“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pada waktu menjalankan tugas yaitu pada waktu terdakwa menjalankan tugasnya sebagai wali kota Bekasi, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000,” ujar jaksa dalam surat dakwaan dilansir dari liputan6.
Jaksa juga menjelaskan bahwa setoran dari para pejabat struktural dan ASN itu seolah-olah adalah hutang yang harus dibayar kepada RE sebagai Wali kota saat itu.
Selain hukuman penjara, penyitaan aset, Majelis hakim juga memberi pidana tambahan pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya, RE alias Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.