BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Mar 2022 21:29 WIB ·

Legislator PAN Sarankan Kembalikan LKM NIK Ke Program SKTM, Ini Alasannya…


 Legislator PAN Sarankan Kembalikan LKM NIK Ke Program SKTM, Ini Alasannya… Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PAN, Abdul Muin Hafied mengomentari terkait disetopnya program layanan kesehatan LKM-NIK pemerintah kota Bekasi. Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

Politisi senior PAN ini juga sangat menyayangkan tidak adanya kordinasi terlebih dahulu dengan wakil rakyat di DPRD. “Jangan semudah itu ingin mengubah sesuatu tanpa patuh kepada aturan. Tentunya hal ini mencederai peraturan yang ada,” tegasnya.

“Saran saya diubah saja menjadi SKTM tinggal dibuat Perwalnya karena di sana bunyinya adalah untuk orang yang tidak mampu, bukan orang yang mampu. Kalo LKM itu kan bisa digunakan untuk semua masyarakat kota Bekasi berbeda dengan SKTM,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat sambungan telepon selulernya, Sabtu (26/3/2022)

“Kalau kita melihat dari regulasi yang ada harus berintegrasi dengan BPJS. Jadi Kartu Sehat (KS) itu kalau kita mau sikapi udah clear, ini kalo kita mau bicara secara jujur,” imbuhnya.

Kedua, hal tersebut tetap harus diintegrasikan dengan BPJS. “Yang butuh pengobatan itu bagi yang tidak mampu. LKM itu dibuat juga bagi orang yang tidak mampu, artinya pemahaman integrasi itu adalah memakai pola BPJS dan bukan diperuntukkan bagi orang mampu,” katanya.

Ketiga, sudah dibuat juga peraturan daerahnya, mencabut dari pada KS itu. “Jadi saran saya dikembalikan saja dengan program yang lama yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang harus diketahui RT/RW/lurah supaya akuntabilitas dan pengawasannya real,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memang tidak mampu untuk tetap tenang dan tidak perlu panik karena Pihaknya menjamin yang memang tidak mampu pasti akan diberikan pelayanan yang baik dan pemerintah tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan secara gratis. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru