BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Mar 2022 22:00 WIB ·

Pelayanan Paspor Melalui Aplikasi M-PASPOR di Imigrasi Bekasi


 Pelayanan Paspor Melalui Aplikasi M-PASPOR di Imigrasi Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – (16/03/2022) — Pada awal tahun 2022, Ditjen Imigrasi RI telah memperkenalkan aplikasi baru bernama M-PASPOR untuk mempermudah masyarakat mendaftar permohonan paspor yang dapat diakses melalui smartphone. Pada aplikasi M-PASPOR terdapat fitur Pembayaran PNBP diawal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Pelayanan paspor melalui aplikasi M-PASPOR telah dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi sejak 24 Januari 2022, sampai saat ini telah dilayani sebanyak 734 permohonan melalui aplikasi tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, menyampaikan “salah satu keunggulan aplikasi M-PASPOR adalah paperless, dimana masyarakat dapat mengunggah dokumen persyaratan sehingga tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen persyaratan, dan tentunya mempermudah pemohon untuk mengajukan permohonan paspor”.

Cara pendaftaran via aplikasi M-PASPOR: download dan install aplikasi M-PASPOR yang tersedia di Apple Store/Google Playstore, daftar akun kemudian login, pilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan, input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta dan pastikan jenis permohonan paspor (baru/penggantian) sudah benar.

Tarif buku paspor biasa 350 ribu Rupiah dan harga buku paspor elektronik 650 ribu Rupiah, apabila ingin menggunakan layanan percepatan paspor biayanya 1 juta Rupiah ditambah harga harga buku paspor yang diinginkan. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan paspor dapat langsung datang ke kantor imigrasi dan harus melakukan pembayaran permohonan paspor sebelum jam 12 siang di hari yang sama, tarif tersebut sesuai dengan PP 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kemenkumham.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, marketplace atau Indomaret. Untuk permohonan melalui aplikasi M-PASPOR, batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.

Selain pelayanan melalui aplikasi M-PASPOR, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerima pelayanan walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi bagi subjek kelompok rentan dalam layanan berdimensi ramah HAM, layanan ini ditujukan bagi pemohon penyandang disabilitas, lansia berumur di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan menyusui, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01- 2435 tahun 2018. Dalam melaksanakan layanan tersebut Kantor Imigrasi Bekasi juga telah memiliki sarana dan prasarana pendukung berdimensi Ramah HAM untuk memberikan kenyamanan bagi kelompok rentan.

Tertanda,
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru