BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi menggelar Sidang Paripurna kedua tahun 2022 dengan agenda utama ; Laporan Pansus 18, 19, 23, Laporan Hasil Reses 1 (satu) dan Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD, Senin, (7/3/2022).
Pansus 18 melaporkan Raperda kota Bekasi sebagai kota Ramah Lanjut Usia, Pansus 19 perihal Penyelenggaraan Ponpes di kota Bekasi dan Pansus 23 tentang Penyertaan modal ke BJB serta perubahan Badan Hukum PT. Minyak dan Gas Bumi kota Bekasi.
Pada Paripurna kali ini juga terdapat agenda pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD kota Bekasi dari Chairoman J. Putro kepada Saifuddaulah, atas usulan rotasi jabatan dari DPP PKS.
Seluruh agenda sidang paripurna berjalan lancar, di mana Chairoman selaku ketua DPRD yang diusulkan untuk dirotasi memilih hadir secara virtual via zoom.
Chairoman dalam keterangannya menjelaskan bahwa benar DPD PKS melakukan rotasi jabatan. Sebagai kader Partai, Chairoman menaati dan mematuhi keputusan partai. Bahkan beliau hadir saat konferensi pers di DPD PKS Kota Bekasi sebagai bentuk menghormati keputusan DPD. Karena bagi beliau, jabatan hanyalah titipan yang setiap saat dapat kita terima dan setiap saat akan diambil kembali.
Chairoman berharap semua pihak menghormati dan menghargai keputusan partai ini, dan dapat mengikuti pandangan sesuai rilis berita resmi yang disampaikan DPD PKS Kota Bekasi terkait alasan rotasi yang terjadi.
“Selanjutnya pasca sidang paripurna saya adalah ketua DPRD non aktif, untuk tugas-tugas ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1, Anim Imamudin, sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Ketua DPRD definitif yang baru oleh Gubernur Jawa Barat,” jelas Chairoman.
“Saya sangat menghormati hasil sidang paripurna perihal pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD”, tambah Chairoman.
“Saya tetap berkomitmen akan tetap bekerja profesional dan penuh integritas menjalankan tugas dan peran-peran selanjutnya di manapun posisi saya ditempatkan,” pungkas Chairoman. (Alwi)