BEKASIMEDIA.COM – Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menandatangani Komitmen Bersama tentang Anti Korupsi di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (24/1/2022).
Komitmen bersama ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Mulyana.
Dalam acara penandatanganan komitmen ini, telah dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Dandim 0507/Bekasi, Kolonel Arm Iwan Aprianto, Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP, Rama Samtama Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Bongbongan Silaban, dan tokoh agama.
Mulyana dalam amanatnya menyampaikan prestasi dan penghargaan yang diraih Pemkot Bekasi selama ini adalah suatu yang membanggakan.
Pemkot Bekasi harus berpandangan jauh ke depan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Hal itu perlu dilakukan agar warga Kota Bekasi hidup sejahtera dan maju.
“Mari kita mencegah dan memberantas korupsi. Tidak ada lagi tindakan koruptif di Kota Bekasi,” ujarnya.
Senada dengan Mulyana, Tri Adhianto mengatakan pernyataan komitmen bersama menjadi keniscayaan dalam mencegah dan memerangi korupsi.
Pria yang akrab disapa Mas Tri itu mengungkapkan, dalam rangka penguatan serta optimalisasi budaya anti korupsi, hal yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
1. Kepala perangkat daerah beserta jajaran aparatur yang dipimpin dapat membangun pola pikir yang berakhlak secara sungguh-sungguh bagi aparatur birokrasi dan konsisten menjadi pelopor budaya anti korupsi di dalam pemerintahan;
2. Seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawasan dan pemberantasan korupsi;
3. Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menggencarkan dan memupuk nilai anti korupsi agar menjadi karakter bangsa yang unggul;
4. Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sanksi dan hukuman tegas terhadap setiap pelaku korupsi sebagai penegakan hukum dalam memberantas korupsi.
(Humas Pemkot Bekasi)