BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Jan 2022 15:42 WIB ·

Paripurna Awal Tahun 2022, DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda dan Bentuk Pansus


 Paripurna Awal Tahun 2022, DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda dan Bentuk Pansus Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Mengawali tahun 2022, DPRD Kota Bekasi langsung tancap gas untuk menjalankan fungsi parlemen dengan menggelar sidang paripurna pada Rabu (5/1/2022). Dengan agenda pembukaan masa sidang tahun 2022, serta penetapan 2 Perda dan pembentukan pansus untuk membahas peraturan daerah.

“Tahun 2021, telah memberi banyak hikmah dan pengalaman. Meski pandemi, DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menjalankan fungsi parlemen, legislasi, budgeting dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.

Tahun 2022, papar Chairoman, pandemi semoga cepat berakhir dan anggota dewan semakin optimal menjalankan fungsi perwakilan rakyat, sehingga terwujudnya anggota legislatif DPRD Kota Bekasi yang semakin aspiratif, responsif dan advokatif terhadap keluhan, keinginan dan harapan masyarakat.

Paripurna yang dihadiri seluruh anggota dewan ini menetapkan 2 (Dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi yaitu Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi dan Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah serta Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai Pembentukan Pansus 25, 26 dan 27 DPRD Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi kinerja dewan dalam menetapkan perda meski dalam pandemi Covid.

“Dengan selesainya dibahas 2 Perda, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat,” papar Wali Kota.

Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 17 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi,” pungkas Rahmat.

Seperti diketahui. DPRD Kota Bekasi telah membentuk 3 pansus yakni Pansus 25 membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus 26 membahas Raperda Sistem Pajak Online, serta Pansus 27 membahasa Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan..(***)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru