BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2022
1. Kota Cirebon Rp 2,304,943.51 Naik 1.49%
2. Kabupaten Kuningan Rp 1,908,102.17 Naik 1.35%
3. Kabupaten Pangandaran Rp 1,884,364.08 Naik 1.28%
4. Kota Sukabumi Rp 2,562,434.01 Naik 1.27%
5. Kabupaten Banjar Rp 1,852,099.52 Naik 1.10%
6. Kota Tasikmalaya Rp 2,363,389.67 Naik 1.02%
7. Kota Cimahi Rp 3,272,668.50 Naik 0.95%
8. Kabupaten Majalengka Rp 2,027,619.04 Naik 0.93%
9. Kabupaten Ciamis Rp 1,897,867.14 Naik 0.92%
10. Kota Bandung Rp 3,774,860.78 Naik 0.87%
11. Kota Depok Rp 4,377,231.93 Naik 0.87%
12. Kabupaten Indramayu Rp 2,391,567.15 Naik 0.78%
13. Kabupaten Garut Rp 1,975,220.92 Naik 0.72%
14. Kota Bekasi Rp 4,816,921.17 Naik 0.71%
15. Kota Bogor Rp 4,330,249.57 Naik 0.56%
16. Kabupaten Cirebon Rp 2,279,982.77 Naik 0.46%
17. Kabupaten Bogor Rp 4,217,206.00 Tidak Naik
18. Kabupaten Bekasi Rp 4,791,843.90 Tidak Naik
19. Kabupaten Sukabumi Rp 3,125,444.72 Tidak Naik
20. Kabupaten Cianjur Rp 2,699,814.40 Tidak Naik
21. Kabupaten Karawang Rp 4,798,312.00 Tidak Naik
22. Kabupaten Purwakarta Rp 4,173,568.61 Tidak Naik
23. Kabupaten Subang Rp 3,064,218.08 Tidak Naik
24. Kabupaten Bandung Rp 3,241,929.67 Tidak Naik
25. Kabupaten Bandung Barat Rp 3,248,283.28 Tidak Naik
27. Kabupaten Sumedang Rp 3,241,929.67 Tidak Naik
28. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2,326,772.46 Tidak Naik
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini formulasi kenaikan upah menggunakan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 Tentang Pengupahan. Di dua aturan tersebut, rumus dan kenaikan upah berubah total. Jika di PP 78/2015 kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, di PP 36/2021 lebih banyak lagi syaratnya. Ada batas atas, batas bawah, rata-rata konsumsi keluarga, inflasi provinsi, rata-rata pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun dan yang lainnya.
Dengan aturan baru ini, 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat mengalami kenaikan variatif antara 0.46 persen hingga 1,49 persen. Sementara itu 11 Kabupaten/kota lainnya tidak mengalami kenaikan, diantaranya: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, beberapa bupati dan wali kota di Jawa Barat mengirimkan surat rekomendasi kenaikan upah berkisar 5-7 persen. Namun surat rekomendasi itu hanya berdasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan bukan berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rabu (1/12/2021) pagi, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Herry Hermawan memberikan tanggapan singkat. “Ini tergantung nyali kepala daerah. Berani gak melawan pemerintah pusat dan pro rakyat?” ungkap Herry melalui sambungan telepon.
(eas)