BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Des 2021 11:18 WIB ·

Efek Omnibus Law Ciptaker, UMK di 11 Kabupaten-Kota di Jabar Tidak Naik


 Efek Omnibus Law Ciptaker, UMK di 11 Kabupaten-Kota di Jabar Tidak Naik Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2022

1. Kota Cirebon Rp 2,304,943.51 Naik 1.49%

2. Kabupaten Kuningan Rp 1,908,102.17 Naik 1.35%

3. Kabupaten Pangandaran Rp 1,884,364.08 Naik 1.28%

4. Kota Sukabumi Rp 2,562,434.01 Naik 1.27%

5. Kabupaten Banjar Rp 1,852,099.52 Naik 1.10%

6. Kota Tasikmalaya Rp 2,363,389.67 Naik 1.02%

7. Kota Cimahi Rp 3,272,668.50 Naik 0.95%

8. Kabupaten Majalengka Rp 2,027,619.04 Naik 0.93%

9. Kabupaten Ciamis Rp 1,897,867.14 Naik 0.92%

10. Kota Bandung Rp 3,774,860.78 Naik 0.87%

11. Kota Depok Rp 4,377,231.93 Naik 0.87%

12. Kabupaten Indramayu Rp 2,391,567.15 Naik 0.78%

13. Kabupaten Garut Rp 1,975,220.92 Naik 0.72%

14. Kota Bekasi Rp 4,816,921.17 Naik 0.71%

15. Kota Bogor Rp 4,330,249.57 Naik 0.56%

16. Kabupaten Cirebon Rp 2,279,982.77 Naik 0.46%

17. Kabupaten Bogor Rp 4,217,206.00 Tidak Naik

18. Kabupaten Bekasi Rp 4,791,843.90 Tidak Naik

19. Kabupaten Sukabumi Rp 3,125,444.72 Tidak Naik

20. Kabupaten Cianjur Rp 2,699,814.40 Tidak Naik

21. Kabupaten Karawang Rp 4,798,312.00 Tidak Naik

22. Kabupaten Purwakarta Rp 4,173,568.61 Tidak Naik

23. Kabupaten Subang Rp 3,064,218.08 Tidak Naik

24. Kabupaten Bandung Rp 3,241,929.67 Tidak Naik

25. Kabupaten Bandung Barat Rp 3,248,283.28 Tidak Naik

27. Kabupaten Sumedang Rp 3,241,929.67 Tidak Naik

28. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2,326,772.46 Tidak Naik

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini formulasi kenaikan upah menggunakan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 Tentang Pengupahan. Di dua aturan tersebut, rumus dan kenaikan upah berubah total. Jika di PP 78/2015 kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, di PP 36/2021 lebih banyak lagi syaratnya. Ada batas atas, batas bawah, rata-rata konsumsi keluarga, inflasi provinsi, rata-rata pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun dan yang lainnya.

Dengan aturan baru ini, 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat mengalami kenaikan variatif antara 0.46 persen hingga 1,49 persen. Sementara itu 11 Kabupaten/kota lainnya tidak mengalami kenaikan, diantaranya: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, beberapa bupati dan wali kota di Jawa Barat mengirimkan surat rekomendasi kenaikan upah berkisar 5-7 persen. Namun surat rekomendasi itu hanya berdasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan bukan berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Rabu (1/12/2021) pagi, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Herry Hermawan memberikan tanggapan singkat. “Ini tergantung nyali kepala daerah. Berani gak melawan pemerintah pusat dan pro rakyat?” ungkap Herry melalui sambungan telepon.

(eas)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame