BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Okt 2021 19:15 WIB ·

PNBP Naik Berkali-kali Lipat, Nelayan Makin Terjepit, Legislator PKS Minta Jokowi Batalkan PP 85/2021  


 PNBP Naik Berkali-kali Lipat, Nelayan Makin Terjepit, Legislator PKS Minta Jokowi Batalkan PP 85/2021   Perbesar

JAKARTA, Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PKS drh Slamet menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan presiden Joko Widodo nomor 85 tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya tegaskan menolak PP nomor 85 tahun 2021 yang dikeluarkan presiden. Kalo tidak bisa membuat nelayan sejahtera, jangan malah membuat kebijakan yang hanya menambah beban penderitaan rakyat. Saya minta presiden untuk membatalkan PP tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP nomor 85 tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuan dikeluarkannya PP ini adalah untuk maksimalisasi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang perikanan tangkap yang selama ini kontribusinya dianggap masih sangat kecil. 

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada pada kisaran Rp224 triliun. Sedangkan, 4 tahun sebelumnya masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016). Realisasi PNBP pada tahun tahun tersebut tidak mencapai 1% dari nilai produksi perikanan pertahunnya.

Secara berturut-turut PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Dengan rincian Rp521 miliar di 2019, Rp448 miliar (2018), Rp491 miliar (2017), dan Rp357 miliar (2016).
Kebijakan terkait PNBP tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat khususnya nelayan. Para nelayan beranggapan bahwa kebijakan tersebut akan mengerek pungutan yang harus mereka keluarkan. Tidak tanggung-tanggung nilai kenaikannya hingga berkali lipat.

Politisi senior PKS ini mengatakan pungutan PNBP, KKP perlu lebih berhati-hati penerapannya. Pasalnya kenaikan target PNBP dipastikan akan menekan pendapatan nelayan kecil dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada kapal-kapal perikanan.

“Saya meminta pemerintah dalam hal ini KKP untuk memperhatikan gejolak terkait penerapan PP 85 ini di lapangan. Karena secara eksplisit kenaikan pungutan PNBP akan mendorong menurunnya pendapatan nelayan kecil dan ABK” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru