BEKASIMEDIA.COM – Upah di Atas Upah Minimum (UDUM) kini muncul dilontarkan buruh seiring pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi tahun 2021 yang sangat alot. Hingga bulan ke delapan ini belum juga ada keputusan. Hal ini tak terlepas dari lahirnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 89 dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Upah Minimum Sektoral dihapus.
Namun kalangan buruh tidak putus asa. Mereka tetap bergerak memperjuangkan nasibnya. Kamis (25/8/2021) lalu, unsur buruh dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Selasa (31/8/2021) pagi ini buruh mendatangi Komplek Pemda Bekasi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi, Selasa (31/8/2021) ini mengabarkan kepada bekasimedia.com, dari audiensi itu Komisinya mengeluarkan nota dinas kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Nota dinas itu berisi beberapa poin, di antaranya tentang dukungan Komisi IV terhadap segala bentuk upaya peningkatan kesejahteraan taraf hidup buruh, salah satunya melalui peningkatan upah.
Selanjutnya, meski pasal tentang Upah Minumum Sektoral telah dihapus, namun pada UU Nomor 11/2020 juga dijelaskan dalam Pasal 90a yang mengatur adanya upah di atas upah minimum, serta di Pasal 98 dijelaskan bahwa salah satu tugas dewan pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan dengan rumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan.
Salah satu poin penting dari nota dinas itu juga menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi punya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 56 ayat 3 di Perda tersebut menjelaskan pekerja/buruh yang upah pokoknya sudah di atas UMK/UMSK pengusaha wajib menaikan sekurang-kurangnya sesuai besaran nominal kenaikan UMK/UMSK kecuali diatur lebih baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan Perundang-undangan lainnya.
Nah, Rusdi Haryadi juga mengabarkan nota dinas ini, Selasa (31/8/2021) ini telah resmi menjadi Rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi dan ditandatangani Ketua DPRD BN Holik Qodratullah.
3 Rekomendasi DPRD kepada Pj Bupati Bekasi
- Segera menetapkan Peraturan Bupati Bekasi tentang Penetapan Upah Diatas Upah Minimum (UDUM), sebagai dasar petunjuk pelaksanaan untuk pembahasan UDUM dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja.
- Menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi agar segera memerintahkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha dan Unsur Serikat Pekerja untuk segera melakukan pembahasan Upah Diatas Upah Minimum (UDUM) dimaksud setelah Peraturan Bupati Bekasi tersebut ditetapkan.
- Segera menetapkan Upah Diatas Upah Minimum (UDUM) dimaksud dengan Surat Keputusan dan merekomendasikannya kepada Gubernur Jawa Barat.
“Sekarang bola nya di bupati. Dokumen rekomendasi ini telah dikirim ke bupati,” pungkas Rusdi Haryadi.