BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Mei 2021 11:55 WIB ·

Tuntut THR, Karyawan Indomaret Malah Terancam Dipenjara


 Tuntut THR, Karyawan Indomaret Malah Terancam Dipenjara Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Tentang THR (Tunjangan Hari Raya), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga ILO Governing Body/Pengurus Pusat Badan PBB ILO (Inernational Labour Organization) Said Iqbal mengutuk keras dijadikannya seorang buruh PT. Indomarco Prismatama sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di pengadilan.

Girl in a jacket

Permasalahan ini, kata Said Iqbal, berawal dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu. Saat itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR. Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara

Said Igbal mengaku menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika aksi itu dilakukan. Namun demikian, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.

“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said Iqbal.

Iqbal menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi alasan pengusaha yang mengatakan merugi akibat pandemi, menurut Said Iqbal patut diduga mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.

“Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi,” katanya. “Jadi sungguh ironi buruh menuntut pembayaran THR tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding,” lanjutnya.

“Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?” Tanya Said Iqbal.

Dalam video yang beredar, terlihat ada oknum polisi dan oknum tentara di tengah aksi buruh yang sedang menuntut pembayaran THR di PT Indomarco. Sebagai Presiden KSPI yang juga Governing Body ILO, Said Iqbal mempertanyakan. “Kenapa harus ada polisi dan tentara? Apakah sudah begitu genting persoalan THR, sehingga dihadirkan polisi dan tentara?”

Jelas ini melanggar peraturaan perundang-undagan dan hukum internasional yang diatur dalam Konvensi ILO. Oleh karena itu, KSPI dan ILO Governing Body akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kompolnas, untuk menyampaikan protes mengapa persoalan tuntutan THR yang hanya secara spontan menyebabkan kerusakan kecil di dinding harus dibawa ke pengadilan negeri yang mengancam hukuman penjara bagi buruh? Terlebih ini adalah permasalahan kecil, yang seharusnya tidak harus dibawa ke ranah pidana.

Di samping itu, KSPI akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.

KSPI juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya. Said Iqbal juga akan menyerukan kaum buruh untuk melakukan boikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret, serta akan menginstruksikan anggota KSPI di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa di toko-toko Indomaret dan kantor-kantor PT Indomarco di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing, sampai Hakim memutuskan untuk membebaskan Anwar Bessy bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah.

Tidak cukup dengan itu, KSPI juga akan melakukan aksi di Bursa Efek Indonesia untuk mempersoalkan saham milik grup perusahaan itu, karena mengabaikan hak-hak buruh.

Senada dengan Said Iqbal, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz sebagai serikat pekerja yang menaungi Anwar Bessy akan melakukan pembelaan penuh. Dalam hal ini, KSPI dan FSPMI memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan Anwa Bessy tidak bersalah dan meminta menajemen PT Indomarco Primatama mencabut perkara dan mempekerjakan kembali Anwar Bessy serta memenuhi semua hak-haknya sebagai pekerja di PT Indomarco.

“Bilamana ini tidak dipenuhi, maka bisa dipastikan KSPI dan FSPMI akan melakukan kampanye nasional dan internasional terhadap produk-produk Indomarco dan Indomaret. Aksi akan dilakukan terus-menerus di toko-toko dan kantor-kontar Indomarco di seluruh Indoesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengukuti protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru