BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 28 Apr 2021 03:53 WIB ·

Ketua DPRD Kota Bekasi Ungkap Penyebab Tak Maksimalnya Penyerapan Anggaran OPD


 Ketua DPRD Kota Bekasi Ungkap Penyebab Tak Maksimalnya Penyerapan Anggaran OPD Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menanggapi kurang maksimalnya penyerapan anggaran OPD pemerintah kota Bekasi dalam triwulan pertama tahun ini karena adanya sistem yang baru dari Kemendagri.

Chairoman mengatakan kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah di tahun 2021 agak unik. Permasalahan muncul dari kendala sumbatan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yakni sistem yang dibuat oleh Kemendagri untuk merangkum semua proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penataan pembukuan dan pelaporan APBD dalam suatu sistem baik provinsi maupun 500 sekian kota/kabupaten dalam sistem yang sama.

“Sistem SIPD ini ketika diterapkan pada tahun 2021 ini belum pernah di uji coba akibatnya dalam sistim ini tidak bisa mengeluarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sementara DPA ini adalah dokumen yang digunakan dalam melakukan lelang dan pada akhirnya kegiatan tidak bisa dilakukan,” ujarnya kepada bekasimedia.com, melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021)

Menurutnya, kendala ini sudah diketahui sejak awal Januari lalu. Di beberapa tempat, kata dia, ada yang nekad menggunakan sistem yang lama Sistim Informasi Managemen Daerah (Simda) untuk dapat mengeluarkan DPA agar mereka bisa melakukan kegiatan.

Kendala tersebut sudah dilaporkan ke BPKP. BPKP setelah berkonsultasi ke Kemendagri membuat surat edaran bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan sistem yang lama tak perlu menunggu SIPD yang penting secara rutin sepekan sekali mereka meng-update melakukan konsolidasi melaporkan dari sistem yang lama sekaligus meng-upate-nya ke sistem SIPD.

Dengan demikian tidak terjadi penyimpangan ataupun perbedaan angka dari yang terealisasi dengan aktualnya dengan yang terdata dalam sistem.

“Ini yang seharusnya dipecahkan oleh Pemkot untuk membuat payung hukum yang dapat memberikan arahan agar pelaksanaan realisasi anggaran dapat menggunakan sistem yang lama sehingga DPA muncul tapi dilaporkan di SIPD sehingga terlaksana,” katanya.

“Nah saya melihat di kota Bekasi hal ini yang sangat berhati-hati, sementara di tempat lain dapat menggunakan sistem yang lama, yaitu SIMDA untuk melaksanakan kegiatan, sebagaimana Pemda Sukabumi, dewannya bisa melaksanakan Reses di Bulan Januari,” pungkasnya (Denis)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru