BEKASIMEDIA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan akan memanggil kembali manajemen PT Komatsu Undercarriage Indonesia perihal kasus Pemutusan Hubungan Kerja karyawan perusahaan tersebut yang berstatus sebagai pengurus serikat pekerja.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi kepada bekasimedia.com, Rabu (7/4/2021). “Iya, kita akan jadwalkan pemanggilan ulang.”
Rusdi menjelaskan, hari Selasa (6/4/2021) kemarin, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengundang para pihak dalam kasus ini, diantaranya Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Serikat Pekerja dan manajemen perusahaan. Namun sayangnya pihak manajemen tidak datang dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Pihak DPRD, kata Rusdi, ingin mendengarkan penjelasan semua pihak. “Informasi ini baru dari pihak karyawan saja yang di PHK, sementara pihak perusahaan belum ada,” jelasnya.
Baca juga: Buruh Gelar Aksi Bela Ampi Fatkhudin di depan PT Komatsu
Sebelumnya, dalam orasi di depan PT Komatsu Undercarriage Indonesia (KUI), Ketua PC SPAMK-FSPMI Kota/Kabupaten Bekasi Suparno menyampaikan bahwa pihak DPRD Kabupaten Bekasi juga telah mengundang manajemen PT KUI untuk menyelesaikan masalah ini.
“Undangan dari DPRD saja tidak datang manajemen Komatsu. Itu mereka komisi IV itu wakil rakyat. Wakil kita, kok manajemen Komatsu tidak datang?” ungkap Suparno.
(as)