BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 18 Mar 2021 12:43 WIB ·

Pernikahan Dini Marak, MUI akan Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan


 Pernikahan Dini Marak, MUI akan Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia akan menggelar Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan pada Kamis (18/3) secara virtual.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta beberapa kementerian terkait itu akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB-selesai.

Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, mengatakan pihaknya berkomitmen bekerjasama saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

“Seminar ini dicanangkan guna menanggapi meningkatnya angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia. Peradilan Agama mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang januari-juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun),” katanya.

Dia menyebutkan dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak ini acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yang ditutup, hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.

Dia menjelaskan, dalam seminar ini juga akan dilaksanakan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Deklarasi ini dilaksanakan sebagai langkah MUI dalam mencegah perkawinan anak dan mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunnah.

Dia menyatakan Majelis Ulama Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.
Dia menyebutkan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin akan menyampaikan pidato kunci, juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Agu Bintang Darwamati, serta Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar yang akan hadir langsung secara virtual di Kantor MUI pusat untuk menyampaikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini. (*)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Trending di Berita Terbaru