BEKASIMEDIA.COM – tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI sangat prihatin dengan unfair trial dan tidak transparannya proses hukum atas kasus pembunuhan atas enam laskar FPI pada 6-7 Desember 2020, di KM 50 Tol Cikampek.
Dalam Konferensi Pers pada 8 Desember 2020 yang lalu Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Kombes Yusri Yunus menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3), Dr. Abdullah Hehamahua meyakini laskar FPI tidak mungkin melakukan penyerangan karena pada prinsipnya mereka tidak memiliki senjata api. Sikap ini diperkuat pula dengan kesaksian dan sumpah orang-tua seluruh korban, bahwa anak-anak mereka memang tidak pernah memiliki senjata api.
“Untuk meyakinkan kebenaran dan sikapnya, keluarga para korban pun telah siap untuk bersumpah melalui proses mubahalah dengan aparat kepolisian yang telah menuduh mereka memiliki senjata api,” Katanya dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021)
Sehubungan dengan hal-hal di atas, demi kebenaran, hukum, kata Abdullah Hehamahua, TP3 sudah mempersiapkan dan akan memfasilitasi berlangsungnya acara sumpah/mubahalah tersebut. Dengan mengundang Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi, Bripka Adi Ismanto.
“Selaku anggota Polri yang menuduh pemilikan senjata api oleh laskar FPI yang dibunuh tersebut, untuk hadir pada acara mubahlah yang direncanakan pada Rabu, 3 Maret 2021, Jam 14.00-15.00 WIB,” lanjutnya.
Sedangkan mengenai tempat, kata Abdullah, akan diinformasikan lagi. Untuk diketahui Bentrokan antara polisi dan laskar pengawal HRS di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI. Mereka yang jadi korban adalah Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofian/Ambon (26), Muhammad Reza (20), Luthfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadafi (21).