BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Mar 2021 21:24 WIB ·

Keluarga Korban Enam Laskar FPI Tantang Polri Muhabalah


 Keluarga Korban Enam Laskar FPI Tantang Polri Muhabalah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI sangat prihatin dengan unfair trial dan tidak transparannya proses hukum atas kasus pembunuhan atas enam laskar FPI pada 6-7 Desember 2020, di KM 50 Tol Cikampek.

Dalam Konferensi Pers pada 8 Desember 2020 yang lalu Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Kombes Yusri Yunus menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3), Dr. Abdullah Hehamahua meyakini laskar FPI tidak mungkin melakukan penyerangan karena pada prinsipnya mereka tidak memiliki senjata api. Sikap ini diperkuat pula dengan kesaksian dan sumpah orang-tua seluruh korban, bahwa anak-anak mereka memang tidak pernah memiliki senjata api.

“Untuk meyakinkan kebenaran dan sikapnya, keluarga para korban pun telah siap untuk bersumpah melalui proses mubahalah dengan aparat kepolisian yang telah menuduh mereka memiliki senjata api,” Katanya dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021)

Sehubungan dengan hal-hal di atas, demi kebenaran, hukum, kata Abdullah Hehamahua, TP3 sudah mempersiapkan dan akan memfasilitasi berlangsungnya acara sumpah/mubahalah tersebut. Dengan mengundang Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi, Bripka Adi Ismanto.

“Selaku anggota Polri yang menuduh pemilikan senjata api oleh laskar FPI yang dibunuh tersebut, untuk hadir pada acara mubahlah yang direncanakan pada Rabu, 3 Maret 2021, Jam 14.00-15.00 WIB,” lanjutnya.

Sedangkan mengenai tempat, kata Abdullah, akan diinformasikan lagi.  Untuk diketahui Bentrokan antara polisi dan laskar pengawal HRS di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.   Mereka yang jadi korban adalah Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofian/Ambon (26),  Muhammad Reza (20),  Luthfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadafi (21).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Trending di Berita Terbaru