BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi kompak tetap merekomendasikan upah minimum (UMK) tahun 2021 tetap naik, meski sebelumnya ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan upah tahun 2021 sama dengan upah tahun 2020.
Kesepakatan kenaikan upah di Kota Bekasi tercapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Selasa (17/11/2020) malam. Melalui voting disepakati UMK Kota Bekasi naik 4,21 persen atau dari Rp. 4.569.708,64 menjadi Rp. 4.782.935,64.
Voting diambil karena tidak tercapai kesepakatan antara perwakilan pihak pemerintah, pengusaha dan buruh. Perwakilan pengusaha (Apindo) bersikukuh tidak ingin ada kenaikan upah seperti surat edaran yang disampaikan menaker. Mereka memilih walk out.
“Angka yang di-voting ada dua angka, angka pemerintah dan angka serikat. Adapun Apindo mereka tetap berpegang terhadap surat edara menaker. Sehingga pada saat voting, suara buruh 6 dan suara pemerintah 13,” kata salah satu perwakilan dari buruh, Rudolf kepada sejumlah media, Rabu (18/11/2020).
Rudolf menambahkan, jalannya rapat berlangsung dinamis. Unsur serikat pekerja yang awalnya mengusulkan kenaikan 13,07 persen turun beberapa kali hingga akhirnya menjadi 5,03 persen. Setelah voting, yang menang adalah angka dari pemerintah sebesar 4,21 persen.
Sementara itu, Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan upah (UMK) yang sedikit lebih baik. Berdasarkan hasil rapat hinggaa Rabu (18/11/2020) malam, direkomendasikan naik 6,51 % dari upah sebelumnya. Dengan demikian, UMK Kab. Bekasi 2021 menjadi Rp. 4.791.847 atau naik Rp. 292.882.
Keputusan ini diambil dengan cara voting yang diikuti 11 orang perwakilan pemerintah dan 7 orang perwakilan Serikat Pekerja. Sama seperti di Kota Bekasi, perwakilan Apindo Kabupaten Bekasi juga memilih walk out.
Kenaikan UMK 6,51 % adalah angka usulan dari pemerintah, sedangkan unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan 8,14 %.
Rekomendasi dari Dewan Pengupahan ini akan dibawa ke masing-masing pimpinan daerah (Walikota Bekasi dan Bupati Bekasi) untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk disahkan. (eas)