BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Nov 2020 16:09 WIB ·

Kota dan Kabupaten Bekasi Kompak Rekomendasikan UMK 2021 Tetap Naik


 Kota dan Kabupaten Bekasi Kompak Rekomendasikan UMK 2021 Tetap Naik Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi kompak tetap merekomendasikan upah minimum (UMK) tahun 2021 tetap naik, meski sebelumnya ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan upah tahun 2021 sama dengan upah tahun 2020.

Kesepakatan kenaikan upah di Kota Bekasi tercapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Selasa (17/11/2020) malam. Melalui voting disepakati UMK Kota Bekasi naik 4,21 persen atau dari Rp. 4.569.708,64 menjadi Rp. 4.782.935,64.

Voting diambil karena tidak tercapai kesepakatan antara perwakilan pihak pemerintah, pengusaha dan buruh. Perwakilan pengusaha (Apindo) bersikukuh tidak ingin ada kenaikan upah seperti surat edaran yang disampaikan menaker. Mereka memilih walk out.

“Angka yang di-voting ada dua angka, angka pemerintah dan angka serikat. Adapun Apindo mereka tetap berpegang terhadap surat edara menaker. Sehingga pada saat voting, suara buruh 6 dan suara pemerintah 13,” kata salah satu perwakilan dari buruh, Rudolf kepada sejumlah media, Rabu (18/11/2020).

Rudolf menambahkan, jalannya rapat berlangsung dinamis. Unsur serikat pekerja yang awalnya mengusulkan kenaikan 13,07 persen turun beberapa kali hingga akhirnya menjadi 5,03 persen. Setelah voting, yang menang adalah angka dari pemerintah sebesar 4,21 persen.

Sementara itu, Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan upah (UMK) yang sedikit lebih baik. Berdasarkan hasil rapat hinggaa Rabu (18/11/2020) malam, direkomendasikan naik 6,51 % dari upah sebelumnya. Dengan demikian, UMK Kab. Bekasi 2021 menjadi Rp. 4.791.847 atau naik Rp. 292.882.

Keputusan ini diambil dengan cara voting yang diikuti 11 orang perwakilan pemerintah dan 7 orang perwakilan Serikat Pekerja. Sama seperti di Kota Bekasi, perwakilan Apindo Kabupaten Bekasi juga memilih walk out.

Kenaikan UMK 6,51 % adalah angka usulan dari pemerintah, sedangkan unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan 8,14 %.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan ini akan dibawa ke masing-masing pimpinan daerah (Walikota Bekasi dan Bupati Bekasi) untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk disahkan. (eas)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame