BEKASIMEDIA.COM – UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020) kemarin. Undang-undang yang ditentang banyak pihak itu berjumlah 1.187 halaman dan kini bernama Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Publik bisa mengakses dan mengunduhnya di laman jdih.setneg.go.id bagian produk hukum terbaru. Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pasca ditandatangani maka UU tersebut telah resmi berlaku.
Delapan ribu lebih orang yang sudah mengunduh berkas tersebut. Namun Selasa (3/11/2020) siang pukul 09.00 WIB sudah sulit diakses. Di media sosial, warganet justru banyak yang mempermasalahkan Pasal 5 ayat 1 di UU tersebut.
Adalah akun twitter Fraksi PKS DPR RI, salah satu yang awal mula membahasnya. Pukul 05.17 WIB, telah menulis, “baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat.”
Pernyataan ini merujuk pada pasal 6 yang menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)….”
Di Pasal 6 tersebut merujuk ke pasal 5 ayat 1. Namun demikian di Pasal 5 tidak ditemukan ayat 1.
DIMALAM HARI 🌚
UU Cipta Kerja di unduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2⬇️
SUBUH 🌠
baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat 😣⬇️
Masa hubungan kita begini terus bang? 🤦♂️ pic.twitter.com/2fe3U3ru4Y
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) November 2, 2020
Hal yang sama dipertanyakan akun twitter Jaringan Advokasi Tambang @jatamnas.
“Pak @jokowi baca gak ya, sebelum tanda tangan?” tanya Jatamnas sambil menyertakan link download setneg dan foto tangkapan layar UU 11 Tahun 2020.
Pak @jokowi baca gak ya, sebelum tanda tangan? 😀😀https://t.co/ytbOiGEYV3#MosiTidakPercaya pic.twitter.com/GSjayXyT0c
— JATAM Nasional (@jatamnas) November 3, 2020
Hingga selasa siang, warganet masih mencari keberadaan Pasal 5 ayat 1