BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 30 Okt 2020 15:03 WIB ·

Dinilai Berat Sebelah, Buruh Usulkan Kementerian Ketenagakerjaan Ganti Nama


 Dinilai Berat Sebelah, Buruh Usulkan Kementerian Ketenagakerjaan Ganti Nama Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kalangan buruh mengecam Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang dianggap berat sebelah dalam berbagai isu ketenagakerjaan dan lebih pro terhadap kepentingan pengusaha. Hal ini terungkap dalam Konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat (30/10/2020).

“Menaker terlalu berat sebelah. Ini kasar banget. Kepada rakyat, kepada buruh beliau gak peduli. Munculnya Surat Edaran (SE) tentang upah 2021 itu udah indikasi tidak peduli. Tanpa SE pun banyak yang menangguhkan upah, apalagi ada SE sudah makin merajalela,” ungkap Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur buruh, Mirah Sumirat.

Mirah merasa selama ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selalu mementahkan usulan buruh. Seperti dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Surat Edaran THR dan sekarang Surat Edaran Kenaikan Upah 2021. “Kalau begitu, ganti saja nama kementeriannya, jadi Kementerian Kepengusahaan.”

Hal yang sama diutarakan Anggota Dewan Pengupahan Nasioanal dari unsur buruh lainnya, Fery Nuzarli. Ia mengungkapkan di Dewan Pengupahan Nasional tak ada keputusan tentang tidak ada kenaikan upah. “Dari unsur serikat tidak pernah bicara hal itu. Tidak ada kesepakatan itu. Itu suara atau usulan dari unsur pengusaha. Kami selalu dalam rapat tripartite tidak pernah sejalan lah ya. Sehingga rumusan-rumusan itu tidak pernah ada rekomendasi, tapi pendapat. Menteri kita itu lebih berat sebelah ke Apindo. Semuanya untuk pengusaha. Baik THR, omnibus law dan upah, diberikan karpet merah. Seharusnya pemerintah itu di tengah-tengah. Jangan berat sebelah. Ini menteri ketenagakerjaan tapi jadi menteri pengusaha,” tegasnya.

Satu lagi Anggota Dewan Pengupahan Nasional yang berbicara dalam konferensi pers tersebut, Surnadi menegaskan usulannya ada 2. Pertama usulan dari unsur buruh bahwa penetapan upah 2021 baik UMP maupun UMK termasuk sektoral ditetapkan di daerah masing-masing. Kedua usulan Apindo bahwa upah minimum 2021 sama dengan 2020.
“Itu usulannya dan dikirim ke menteri, dua keputusan itu. Tapi tiba-tiba kok yang diakomodir cuma satu? Mestinya yang ditetapkan di dewan pengupahan se Indonesia, harusnya dua-duanya diakomodir,” katanya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan dasar penerbitan Surat Edaran dari Menteri Ida Fauziyah tersebut.

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan sureat edaran tersebut,” kata Said Iqbal.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut.

Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru