BEKASIMEDIA.COM – Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) mengecam keras Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Surat Edaran tersebut berisi permintaan kepada para Gubernur untuk melakukan:
1. Penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,
2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Presiden FSPASI Herry Hermawan mengatakan bahwa organisasinya mengecam keras tindakan Menteri Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa kaum buruh pasti akan melakukan serangkaian aksi penolakannya.
“Kami menganggap Menaker hanya menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pendemi Covid 19 untuk lari dari tanggung jawabnya membayar upah minimum”, kata Herry Hermawan dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki ‘Emergency Fund’ (Dana Darurat) yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi genting. Selain itu Pemerintah malah memberikan insentif tambahan penghasilan bagi buruh selama pandemic, seharusnya memastikan tetap ada kenaikan upah di 2021.
“Pemerintah seharusnya lebih cerdas, belajarlah pada sejarah, saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik kok, hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga ‘purchasing power’ (daya beli) masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, FSPASI dan seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia pastinya akan melakukan aksi penolakan secara massif untuk melawan kebijakan yang ngawur ini, selain menuntut Pemerintah untuk segera membatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut FSPASI, ada beberapa alasan mengapa upah minimum harus terus naik.
Pertama, upah minimum adalah jaring pengaman (safety net) bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya. Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya karena merupakan amanah Konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak Pengusaha.
Kedua, alasan upah minimum tidak naik karena pandemi Covid 19 adalah alasan sebagian pengusaha yang tidak jujur, dan kenapa Pemerintah justru menjadi kepanjangan tangan mereka ?
Ketiga, upah minimum yang tidak naik, otomatis menghancurkan daya beli masyarakat yang pastinya berdampak buruk bagi pendapatan Negara dan perekonomian rakyat.