BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Okt 2020 14:44 WIB ·

Pakar Hukum Tata Negara Sarankan PKS-Demokrat Jadi Motor ‘Legislative Review’ UU Ciptaker


 Pakar Hukum Tata Negara Sarankan PKS-Demokrat Jadi Motor ‘Legislative Review’ UU Ciptaker Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Keberpihakan PKS dan Partai Demokrat pada perjuangan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR. Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’. Hal ini disampaikan Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin dalam Sarasehan dengan tema, “Judicial Review Omnibuslaw, Untung Ruginya Bagi Buruh? Apa Itu Eksekutif Review dan Legislatif Review?” yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kamis (16/10/2020) kemarin.

“Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu. Untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, maka keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional,” lanjut Said.

Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law, kata Saad, adalah dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru. “Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah “undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.”

Menurutnya, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota-anggota DPR dari Fraksi-PKS dan Fraksi-Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat. Dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang.”

Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini juga menjadi perhatian Saad Salahudin. Hal ini menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (‘toetsingsrecht’) sebuah UU yang ia bentuk sendiri. Perangkat hukum yang dibutuhkan DPR untuk membatalkan UU dimaksud adalah dengan cara membentuk undang-undang yang lain lagi. Sebab, UU hanya bisa dibatalkan dengan UU juga!” jelasnya.

Usulan ini, menurutnya memiliki ‘legal reasoning’. Beralasan menurut hukum . “Terkait dengan hal itu, anggota-anggota dari PKS dan Demokrat menurut saya bisa menjadi inisiator sekaligus motor penggerak penggalangan tanda tangan pengusulan RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja.”
Saad menyarankan, setelah dimulai dari anggota-anggota PKS dan Demokrat sendiri, selanjutnya mereka bisa mengajak anggota-anggota dari fraksi yang lain guna memperluas dukungan.

“Orang seperti Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, misalnya, mungkin juga mau ikutan tanda tangan. Bahkan, setelah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran kemarin, boleh jadi sekarang ini sudah ada fraksi lain yang mau melakukan pertobatan dan bersedia mengubah sikap politiknya mendukung pembatalan UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru