BEKASIMEDIA.COM – DPR RI telah menyatakan bahwa draft resmi Omnibus Law UU Ciptaker yang disahkan di rapat paripurna adalah versi 1035 halaman. Hal itu ditegaskan Kesetjenan DPR RI, melalui Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/20).
“Itu yang dibahas terakhir yang 1035 (halaman). Belum (diserahkan ke Presiden). Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu,” tereng Indra Iskandar.
Kini Draft UU Ciptaker 1035 halaman tersebut sudah bisa bebas diakses publik. Namun sebagaimana lazimnya undang-undang, draft tersebut tidak memilik daftar isi sehingga publik kesulitan untuk membacanya. Berikut ini bekasimedia sajikan daftar isi draft UU Ciptaker versi 1035 halaman tersebut:
- Bab I Ketentuan Umum 3
- Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 4
- Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha 5
- Bagian Kesatu, Umum 6
- Bagian Kedua, Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 6
- Bagian Ketiga, Penyederhanaan 9
- Bagian Keempat, Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi 104
- Bagian Kelima, Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu 433
- Bab IV Ketenagakerjaan 438
- Bagian kesatu, Umum 438
- Bagian Kedua, Ketenagakerjaan 439
- Bagian Ketiga, Jenis Program Jaminan Sosial 461
- Bagian Keempat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 463
- Bagian Kelima, Pelindungan Pekerja Migran lainnya 464
- Bab V Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 468
- Bagian Kesatu, Umum 469
- Bagian Kedua, Koperasi 469
- Bagian Ketiga, Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 471
- Bagian Keempat, Basis Data Tunggal 474
- Bagian Kelima, Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil 474
- Bagian Keenam, Kemitraan 476
- Bagian Ketujuh, Kemudahan Perizinan Berusaha 477
- Bagian Kedelapan, Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal 478
- Bagian Kesembilan, Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi 479
- Bagian Kesepuluh, Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik 480
- Bab VI Kemudahan Berusaha 482
- Bagian Kesatu, Umum 482
- Bagian Kedua, keimigrasian 484
- Bagian Ketiga, Paten 491
- Bagian Keempat, Merk 494
- Bagian Kelima, Perseroan Terbatas 496
- Bagian Keenam, Undang-Undang Gangguan 503
- Bagian Ketujuh, Perpajakan 503
- Bagian Kedelapan, Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman 545
- Bagian Kesembilan, Wajib Daftar Perusahaan 550
- Bagian Kesepuluh, Badan Usaha Milik Desa 550
- Bagian Kesebelas, Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 552
- Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi 555
- Bab VIII Pengadaan Tanah 557
- Bagian Kesatu, Umum 557
- Bagian Kedua, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 557
- Bagian Ketiga, Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 565
- Bagian Keempat, Pertanahan 567
- Bab IX Kawasan Ekonomi 574
- Bagian Kesatu, Umum 574
- Bagian Kedua, Kawasan Ekonomi Khusus 575
- Bagian Ketiga, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 589
- Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional 593
- Bagian Kesatu, Investasi Pemerintah Pusat 593
- Bagian Kedua, Kemudahan Proyek Strategis Nasional 605
- Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja 606
- Bagian Kesatu, Umum 606
- Bagian Kedua, Administrasi Pemerintahan 606
- Bagian Ketiga, Pemerintah Daerah 612
- Bab XII Pengawasan dan Pembinaan 617
- Bab XIII Ketentuan Lain-Lain 619
- Bab XIV Ketentuan Peralihan 620
- Bab XV Ketentuan Penutup 621
(ss)