BEKASIMEDIA.COM – Wali Kota Sukabumi Jawa Barat tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.
Hal ini ditegaskan Achmad Fahmi saat turun menemui massa aksi buruh Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2020) kemarin.
“Kami atas pemerintah Kota Sukabumi bersama seluruh rakyat Kota Sukabumi menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law serta meminta diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perpu),” ujar Wali Kota Sukabumi di hadapan para peserta aksi.
Achmad Fahmi menambahkan dalam waktu 7 hari ke depan akan mengirimkan surat tertulis kepada pemerintah pusat terkait sikap ini.
Achmad Fahmi adalah Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023. Di periode sebelumnya ia menjabat Wakil Wali Kota.
Politisi PKS ini telah lama mengabdi di Sukabumi, sebelum memasuki dunia politik, ia adalah guru SMK dan pernah pula bekerja di pabrik. (ss)