BEKASIMEDIA.COM – Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengesahkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Kenaikan UMSK sangat beragam antar sektornya. Untuk Kabupaten Bekasi, UMSK tertinggi adalah sektor Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih sebesar Rp. 5.252.192,00. Sedangkan yang terendah sektor industri cat sebesar Rp. 4.688.934,00.
Berikut ini daftar lengkapnya:
1.
2.
3.
4.