BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 20 Sep 2020 20:15 WIB ·

Bupati Kabupaten Bekasi Keluarkan Aturan Perusahaan Wajib Tes Swab 10 Persen Karyawan, Ini Tanggapan DPRD


 Bupati Kabupaten Bekasi Keluarkan Aturan Perusahaan Wajib Tes Swab 10 Persen Karyawan, Ini Tanggapan DPRD Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep 274-Dinkes/2020 tentang Perubahan atas keputusan bupati sebelumnya mengenai pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Ada satu hal menarik dalam SK ini. Ada aturan untuk pengelola atau pimpinan perusahaan yang berkewajiban memeriksakan tes swab PCR. minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan serta memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengapresiasi poin ini.

“Instruksi PSBB perubahan terakhir memasukkan kewajiban perusahaan untuk melakukan tes PCR, paling tidak 10% dari karyawannya. Ini sebuah keputusan yang progresif dan maju. Meskipun cukup telat ya, karena 4 bulan berjalan pandemi, Bupati baru memasukkan kewajiban perusahaan ini,” kata Fatma Hanum menjawab pertanyaan bekasimedia.com, melalui sambungan telepon, Ahad (20/9/2020).

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, meledaknya jumlah positif covid 19 di kabupaten Bekasi di awal Agustus, sebagai bukti telatnya perhatian eksekutif pada perlindungan buruh.

“Semestinya sejak awal sudah keluar ultimatum untuk perusahan menjaga tenaga kerja mereka dari terjangkit Covid 19,” tegasnya.

Selanjutnya, Fatma menggarisbawahi, perlunya tindakan tegas dari Pemda Bekasi terkait pelaksanaan tes swab PCR di perusahaan-perusahaan.

“Harus ada tindakan tegas bagi perusahaan yang mengabaikan. Jangan lupa ada reward yang harus diberikan bagi perusahaan yang sukses melakukan perlindungan karyawan dari pandemi ini,” imbuhnya.

Terakhir, Fatma Hanum berharap peraturan yang dikeluarkan terkait Pandemi Covid-19 berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Semoga pandemi ini segera berlalu,” pungkasnya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame