BEKASIMEDIA.COM – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep 274-Dinkes/2020 tentang Perubahan atas keputusan bupati sebelumnya mengenai pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Ada satu hal menarik dalam SK ini. Ada aturan untuk pengelola atau pimpinan perusahaan yang berkewajiban memeriksakan tes swab PCR. minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan serta memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengapresiasi poin ini.
“Instruksi PSBB perubahan terakhir memasukkan kewajiban perusahaan untuk melakukan tes PCR, paling tidak 10% dari karyawannya. Ini sebuah keputusan yang progresif dan maju. Meskipun cukup telat ya, karena 4 bulan berjalan pandemi, Bupati baru memasukkan kewajiban perusahaan ini,” kata Fatma Hanum menjawab pertanyaan bekasimedia.com, melalui sambungan telepon, Ahad (20/9/2020).
Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, meledaknya jumlah positif covid 19 di kabupaten Bekasi di awal Agustus, sebagai bukti telatnya perhatian eksekutif pada perlindungan buruh.
“Semestinya sejak awal sudah keluar ultimatum untuk perusahan menjaga tenaga kerja mereka dari terjangkit Covid 19,” tegasnya.
Selanjutnya, Fatma menggarisbawahi, perlunya tindakan tegas dari Pemda Bekasi terkait pelaksanaan tes swab PCR di perusahaan-perusahaan.
“Harus ada tindakan tegas bagi perusahaan yang mengabaikan. Jangan lupa ada reward yang harus diberikan bagi perusahaan yang sukses melakukan perlindungan karyawan dari pandemi ini,” imbuhnya.
Terakhir, Fatma Hanum berharap peraturan yang dikeluarkan terkait Pandemi Covid-19 berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Semoga pandemi ini segera berlalu,” pungkasnya. (eas)