BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Sep 2020 16:43 WIB ·

Wali Kota Bekasi Terbitkan Aturan Tracking Pasien Covid-19


 Wali Kota Bekasi Terbitkan Aturan Tracking Pasien Covid-19 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Seiring terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5427/Dinkes tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.

Surat edaran ini tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Maka Tracking terhadap pasien Covid-19 disampaikan beberapa hal:

1. Tracking Pasien Covid-19 dilakukan terhadap:

a. Orang Kontak erat hubungan Keluarga;

b. Orang Kontak erat Lingkungan tempat tinggal pasien;

c. Orang Kontak erat di tempat kerja;

d. Orang Kontak erat tenaga kesehatan di Fasyankes.

Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan Penyelidikan Epidemiologi (PE) Kontak Erat Melakukan pemeriksaan Real Time PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19.

2. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka 15 menit atau lebih;

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman l, berpegangan tangan, dan lain-lain);

c. Peran Kepala Perangkat Daerah atau Sekretaris Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai isi surat edaran ini.

Keputusan Wali Kota Bekasi ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.160-BPBD/III/2020 tentang Siaga Darurat Bencana Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.177-BPBD/III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

Dari website corona.bekasikota.go.id, update kasus Covid-19 per tanggal 31 Agustus 2020 kondisi saat ini total keseluruhan sejak Covid 19 muncul di Kota Bekasi, ODP sebanyak 5.121 orang, PDP 1.594 orang dan pasien positif 976 orang. Dalam 2 hari terakhir yang positif bertambah cukup signifikan sebanyak 93 orang. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru