BEKASIMEDIA.COM – Seiring meningkatnya kasus Covid 19 di Kota Bekasi, berbagai upaya pencegahan kembali digencarkan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk acara resepsi pernikahan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Bekasi mengeluarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas bernomor 440/1080/SET.COVID-19 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Acara Pernikahan Dalam Proses Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid 19 di Kota Bekasi.
Dalam surat instruksi yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada tanggal 25 Agustus 2020 itu memuat 5 poin diantaranya:
Dalam surat instruksi yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada tanggal 25 Agustus 2020 itu memuat 5 poin diantaranya:
1. Pelaksanaan acara pernikahan dalam Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
2. Protokol kesehatan yang ketat sebagaimana diktum kesatu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memastikan jumlah tamu tidak melebihi 50% dari kapasitas gedung atau tenda, menggunakan sistem shift untuk pengaturan kehadiran tamu apabila diperlukan.
b. Seluruh tamu undangan wajib mengenakan masker dan menjaga jarak aman (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, tidak bersalaman ataupun kontak fisik.
c. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap tamu undangan, menyediakan tempat cuci tangan, atau hand sanitizer sebelum masuk ke tempat acara serta menyiapkan masker bagi tamu undangan yang tidak mengenakan masker
d. Dalam hal penyediaan makanan, dianjurkan agar disiapkan petugas untuk melayani tamu undangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penularan covid 19.
e. Membersihkan dan mendisinfeksi tempat acara sebelum dan selesai digunakan
f. Pembatasan waktu pelaksanaan acara sampai dengan pukul 21.00 WIB.
g. Master of Ceremony (MC) aktif memberikan informasi terkait dengan protokol kesehatan.
3. Dalam hal pelaksanaan kegiatan hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana dictum KEDUA, tidak diperkenankan adanya hiburan yang berdampak mendatangkan banyak orang sehingga menimbulkan kerumunan.
4. Lurah memberikan pengantar pengurusan izin keramaian yang ditembuskan kepada camat untuk selanjutnya diterbitkan izin keramaian dari Polsek setempat.
5. Menugaskan satgas pamor untuk melakukan pemantauan sebelum dan pada saat pelaksanaan acara untuk mendeteksi dini terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan protokol kesehatan. Apabila terjadi pelanggaran, pihak yang berwenang dapat melakukan penghentian acara.