BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Agu 2020 11:18 WIB ·

KSPI Apresiasi Wakil Ketua DPR Terkait Pembentukan Tim Bersama Serikat Pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja


 KSPI Apresiasi Wakil Ketua DPR Terkait Pembentukan Tim Bersama Serikat Pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi sarasehan setengah hari yang melibatkan unsur serikat pekerja yang mewakili 32 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia (antara lain KSPSI AGN, KSPI, Federasi yang tergabung di dalam KSPSI Yoris, dan federasi serikat pekerja lain) dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, Selasa (11/8/2020) kemarin.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam sarasehan tersebut dibahas dan didiskusikan tentang masukan serikat pekerja berkenaan dengan klaster ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di UU 13/2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi,” kata Said Iqbal.

Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam UU 13/2003 seperti pekerja digital ekonomoi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

Dalam sarasehan ini, serikat pekerja menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar RUU Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

“Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, tim akan mulai rapat tanggal 18 Agustus. Usulannya, rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam.

“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menurut para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, tim ini ada perbedaan mendasar dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel, agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.

Padahal hasil akhirnya ttidak ada perubahan di dalam draft RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sedangkan tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Kemudian hasilnya oleh Panja Baleg dijadikan bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.

“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk mengugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terbaru