BEKASIMEDIA.COM – Tahun 2020 sudah memasuki bulan Juli. Apa kabar nasih Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat? Ternyata hingga Senin (13/7/2020) ini belum juga ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Informasi yang bekasimedia.com dapatkan dari kalangan serikat pekerja menyebutkan Pada Senin (7/7/2020) lalu sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat sudah mulai kembali, hasilnya masih ada 7 kabupaten/kota yang harus dibahas.
Sementara itu, menanggapi keterlambatan ini Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri dari KSPI, KSPSI dan yang lainnya meminta:
Pertama, meminta kepala Dinas selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Jabar bisa melakukan pleno UMSK secara cepat.
Kedua, meminta kepala dinas jangan ragu dan takut untuk meneruskan proses UMSK kabupaten/kota Bekasi sampai ditandatangani gubernur, karena semua proses UMSK kota dan kabupaten Bekasi sudah memenuhi ketentuan dan sudah disepakati semua unsur baik dari serikat pekerja , APINDO maupun pemerintah dan semua itu bisa dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani ketiga unsur yang menyatakan UMSK 2020 tetap ada dan nilainya diserahkan kepada pemerintah (pemerintah sesuai PP 78)
Ketiga, Aliansi BBM sangat memahami kondisi Covid 19 dan dampaknya namun Aliansi BBM juga tidak mau UMSK kabupaten kota Bekasi hilang, apalagi Covid belum tentu tiap tahun namun upah akan naik tiap tahun.
Keempat, Buruh diharapkan untuk menjaga kondusifitas namun diharapkan Disnaker juga segera proses UMSK dan minta gubernur segera mengesahkannya, semakin berlarut larut maka situasi kondusif juga tidak bisa dipastikan
Kelima, Kesimpulannya Aliansi BBM minta UMSK jangan hilang. Kalaupun ada masalah teknis dalam prosesnya jangan sampai teknis menghilangkan pinsip.
Menanggapi hal ini, dikabarkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Rachmat Taufik Garsadi akan kembali mengadakan rapat pembahasan pada Rabu, 15 Juli 2020 di Ruang Rapat Gedung Sate, Jl Diponegoro No. 22 Bandung. (ss)