BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Jul 2020 16:44 WIB ·

Sudah Bulan Juli, UMSK Buruh se Jabar Belum ditandatangani Gubernur


 Sudah Bulan Juli, UMSK Buruh se Jabar Belum ditandatangani Gubernur Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Tahun 2020 sudah memasuki bulan Juli. Apa kabar nasih Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat? Ternyata hingga Senin (13/7/2020) ini belum juga ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Informasi yang bekasimedia.com dapatkan dari kalangan serikat pekerja menyebutkan Pada Senin (7/7/2020) lalu sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat sudah mulai kembali, hasilnya masih ada 7 kabupaten/kota yang harus dibahas.

Sementara itu, menanggapi keterlambatan ini Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri dari KSPI, KSPSI dan yang lainnya meminta:

Pertama, meminta kepala Dinas selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Jabar bisa melakukan pleno UMSK secara cepat.

Kedua, meminta kepala dinas jangan ragu dan takut untuk meneruskan proses UMSK kabupaten/kota Bekasi sampai ditandatangani gubernur, karena semua proses UMSK kota dan kabupaten Bekasi sudah memenuhi ketentuan dan sudah disepakati semua unsur baik dari serikat pekerja , APINDO maupun pemerintah dan semua itu bisa dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani ketiga unsur yang menyatakan UMSK 2020 tetap ada dan nilainya diserahkan kepada pemerintah (pemerintah sesuai PP 78)

Ketiga, Aliansi BBM sangat memahami kondisi Covid 19 dan dampaknya namun Aliansi BBM juga tidak mau UMSK kabupaten kota Bekasi hilang, apalagi Covid belum tentu tiap tahun namun upah akan naik tiap tahun.

Keempat, Buruh diharapkan untuk menjaga kondusifitas namun diharapkan Disnaker juga segera proses UMSK dan minta gubernur segera mengesahkannya, semakin berlarut larut maka situasi kondusif juga tidak bisa dipastikan

Kelima, Kesimpulannya Aliansi BBM minta UMSK jangan hilang. Kalaupun ada masalah teknis dalam prosesnya jangan sampai teknis menghilangkan pinsip.

Menanggapi hal ini, dikabarkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Rachmat Taufik Garsadi akan kembali mengadakan rapat pembahasan pada Rabu, 15 Juli 2020 di Ruang Rapat Gedung Sate, Jl Diponegoro No. 22 Bandung. (ss)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terbaru