BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Apr 2020 12:29 WIB ·

Dana Desa Jadi BLT, PKS Minta Kepala Desa Objektif


 Dana Desa Jadi BLT, PKS Minta Kepala Desa Objektif Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kasus wabah corona di Indonesia terus meningkat, Data per tanggal 24 April 2020, Kasus Positif Corona diIndonesia sudah menyentuh Angka 8.211 orang, dimana diantaranya 1.002 orang dinyatakan sembuh, dan 689 Orang meninggal dunia.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini telah siap memberikan stimulus 405,1 T dalam penangangan wabah serta bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona untuk dapat membantu dan menjamin hak hidup bagi warganya.

Selain itu berbagai cara dilakukan pemerintah, Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa., adapun mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditransfer ke rekening.

Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Sedangkan penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis menyampaikan bahwa kepala desa sebagai penanggung jawab program harus betul-betul objektif.

“Kepala Desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid 19, apalagi program BLT Covid 19 ini juga ada yang dari KEMENSOS RI, nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataan nya juga hampir sama,” ungkapnya.

Iskan juga berpesan saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung covid-19 ini, harus dilakukan secara profesional.

“Saya harap semua harus benar-benar masyarakat yang terdampak covid-19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dikarenakan penerima bantuan ini juga diluar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)”, tegasnya.

“Dalam pendataan, saya minta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran” tutup iskan. (eas)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru