BEKASIMEDIA.COM – Kalangan buruh menolak wacana yang dikembangan pengusaha terkait pembayaran THR hanya setengah karena perekonomian sedang sulit akibat pandemi corona. THR merupakan hak buruh setiap hari raya, sehingga wajib diberikan secara penuh selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz di Jakarta, Jum’at (27/3/2020).
Hingga saat ini, kata Riden, banyak pabrik masih berjalan normal. Karena itu wacana pengusaha yang hanya bisa memberikan THR sebesar 50% mengusik rasa keadilan.
“Masih banyak yang produksi seperti biasa. Buruh masih tetap bekerja. Kok tiba-tiba bilang hanya sanggup bayar THR setengah,” ujarnya.
“Kami minta diliburkan saja belum direspon, ini malah menambah lagi masalah. Jangan mengorbankan buruh di masa sulit ini. Kami (buruh) bukan tumbal krisis,” lanjutnya.
Berbagai kemudahan akan diberikan pemerintah kepada pengusaha agar tetap bisa bertahan dari situasi sulit ini. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan baru-baru ini, kepada pengusaha akan diberi insentif pajak, kemudahan impor, pelonggaran jadwal setoran pajak korporasi, atau percepatan pengembalian restitusi.
Karena itu, buruh dengan tegas menolak kalau pengusaha masih saja memangkas THR buruh.
“Lagipula THR adalah kewajiban pengusaha setiap tahun. Dengan demikian, seharusnya sudah sejak lama disiapkan anggarannya,” tegas pria yang duduk di Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini. (*)