BEKASIMEDIA.COM – Mulai hari ini, Jumat (20/3/2020), tempat hiburan di Bekasi ditutup.
Ini berdasarkan surat edaran dari Walikota Bekasi tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Tempat Wisata serta MICE (Balai Pertemuan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi).
Penutupan itu terhitung sejak tanggal 20 Maret s.d 31 Maret 2020, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan dalam surat edarannya bernomor 443/2137/ParbudPar.
“Menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020,” tulis Walikota Bekasi.
Adapun tempat hiburan yang ditutup adalah klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup , pub, biliar, panti mandi uap/spa, arena bermain anak dan tempat wisata serta MICE (Balai Pertemuan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi).
Pria berdarah pahlawan Bekasi itu berharap agar para pengusaha hiburan dan tempat wisata untuk memberikan pemahaman kepada karyawannya untuk melaksanakan surat edaran.
“Dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan terkait virus corona,” katanya.
Seluruh informasi terkait virus corona di Kota Bekasi dapat mengakses di http://corona.bekasikota.go.id/ , public safety center 119, Call Center Kota Bekasi 1500444