BEKASIMEDIA.COM – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menunda rencana aksi besar-besaran yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020. Penundaan ini dilakukan, karena ada informasi pada tanggal tersebut DPR RI tidak jadi menyelenggarakan Sidang Paripurna DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, jika nanti ada informasi DPR akan menggelar Sidang Paripurna, maka MPBI akan kembali menyerukan aksi ke DPR RI.
Said Iqbal menambahkan, pihaknya tidak bisa melarang jika di daerah ada yang ingin tetap melakukan aksi pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020.
“Tetapi yang harus dilakukan, wajib prinsip-prinsip keselamatan peserta aksi, terutama terkait dengan pandemi virus Covid-19 (Corona), sesuai dengan himbauan dan ketentuan yang dikeluarkan WHO (Badan Kesehatan Dunia) terkait pencegahan terhadap penyebaran virus tersebut,” kata Said Iqbal.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menambahkan, agar elemen masyarakat tidak menganggap remeh persoalan omnibus law. Bagaimana pun, kita perlu sehat untuk menentang RUU Cipta Kerja.
“Kita sudah ada itikad baik dengan mengurangi pengerahan massa. Karena itu, kami meminta DPR untuk memiliki itikad baik dengan menghentikan pembahasan omnibus law. Sehingga kita bisa fokus menghadapi pandemi corona,” kata Andi Gani.
Senada, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meminta kepada pimpinan DPR agar RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru disahkan dalam 100 hari sesuai dengan permintaan Presiden.
“Buruh sudah berempati. Kami harap pemerintah dan DPR juga berempati dengan tidak memaksakan pembahasan omnibus law. Mari kita fokus pada persoalan corona terlebih dahulu,” kata Elly.