BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Mar 2020 11:42 WIB ·

Pemkot Bekasi: Pedagang Timbun Sembako dan Masker Kena Denda 50 Milyar Rupiah


 Pemkot Bekasi: Pedagang Timbun Sembako dan Masker Kena Denda 50 Milyar Rupiah Perbesar

Bekasimedia.com – Berkenaan dengan merebaknya virus Corona di dunia dan Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan retail, Pedagang Se-Kota Bekasi untuk menimbun sembako dan masker.

Girl in a jacket

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan larangan menimbun sembako dan masker agar dua kebutuhan masyarakat tersebut tidak mengalami kelangkaan.

“Larangan ini sesuai surat edaran dan ditandatangani Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.Dag tentang larangan penimbunan sembako dan masker. Surat edaran dikeluarkan Rabu, 4 Maret 2020,” kata Sajekti, Rabu, (4/3/2020).

Lanjut Sajekti mengatakan pengawasan akan dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ke lokasi usaha sembako dan masker. Dan apabila pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker bisa dikenai pidana penjara.

“Isi edaran juga menyebutkan pelanggaran terhadap pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan bisa dikenai pidana penjara dan atau denda uang. Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut,” harapnya.

Sajekti kemudian menyebutkan isi surat edaran. Pertama, Agar masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.

Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat.

Lalu ketiga, Berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta Hand Sanitizer.

Poin kempat, Pelanggaran poin 3 (tiga) akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliyar Rupiah). (goeng)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru