BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 2 Mar 2020 09:55 WIB ·

Soal UMSK Kabupaten Bekasi 2020, Inilah Kesepakatan Terbaru Buruh dan Apindo


 Soal UMSK Kabupaten Bekasi 2020, Inilah Kesepakatan Terbaru Buruh dan Apindo Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mencapai kesepakatan baru tentang nasib Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020.

Dalam berita acara yang ditandatangani Senin (2/3/2020) tersebut berisi 4 poin penting. Berikut ini hasil kesepakatannya:

Bahwa dengan adanya permasalahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekaasi (UMSK), maka unsur Serikat Pekerja dan Unsur Apindo bersepakat hal-hal sebagai berikut:

  1. Unsur serikat pekerja telah menyampaikan surat secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menentukan besaran nilai UMSK tahun 2020 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.
  2. Unsur Apindo telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa Apindo tidak keberatan dengan adanya UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2020, namun dikarenakan Apindo tidak diberikan kewenangan untuk melakukan perundingan besaran nilai UMSK tahun 2020, maka pihak Apindo menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memutuskan dan merekomendasikan nilai besaran UMSK tahun 2020 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  3. Bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi dengan adanya surat dari Serikat Pekerja dan surat dari Apindo tentang memberikan kewenangan menentukan besaran nilai UMSK tahun 2020, maka paling lambat tanggal 16 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Bekasi merekomendasikan besaran nilai UMSK Kabupaten Bekasi ke Gubernur Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
  4. Bahwa dengan telah dibuatkan berita acara maka rencana Aksi Unjuk Rasa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 di BATALKAN.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan demi terciptanya situasi kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Berita acara tersebut diatas ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja dari berbagai federasi diantaranya: Sukamto, Suparno, Cecep Sarifudin, Kiki H, Sapta, Totok S, Herman Susanto, dll. Juga dari Apindo: Sutarno, Agus Setiawan, Nicolaus Fauzi dan Richard. Dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi: Agus S dan Komarudin serta disaksikan oleh perwakilan dari Polres Metro Bekasi. (ss)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terbaru