BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Feb 2020 09:43 WIB ·

BEM SI: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Cacat Formil


 BEM SI: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Cacat Formil Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Konsep Omnibus Law tidak muncul begitu saja, tetapi telah dilontarkan Jokowi sejak dilantik sebagai Presiden RI di Periode keduanya tanggal 20 Oktober 2019. Saa itu, dalam pidatonya ia menggagas sebuah ide terkait dengan perevisian sejumlah UU (undang-undang) yang dinilai menjadi penghambat investasi atau yang dikenal dengan konsep Omnibus Law. Jokowi menilai beberapa regulasi yang berbelit akan disederhanakan, dalam hal ini pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua UU besar yaitu UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, kedua UU tersebut akan masuk kedalam Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

Ide Jokowi tentang Omnibus Law tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (15/1/2020). Melalui pendapatnya, ia menyebutkan target dari Presiden untuk membahas dua UU besar di Omnibus Law dalam kurun waktu 100 hari dapat diselesaikan asal DPR dan Pemerintah aktif membahasnya. Sebelumnya, dalam menyusun Omnibus law ini Pemerintah dan Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 membentuk sebuah satuan tugas (satgas). Satgas tersebut langsung diketuai oleh Ketua Umum Kadin Indonesia dengan Menko Bidang Perekonomian sebagai pengarahnya.

Kalangan mahasiswa mulai bersuara terkait Omnibus Law, adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Senin (24/2/2020) lalu menggelar konferensi pers.

“Secara komposisi satgas Omnibus Law ini mayoritas diisi oleh para pengusaha, hal tersebut menjadi sebuah permasalahan ketika rancangan undang-undang ini hanya di dominasi oleh aspirasi pengusaha, maka sangat mungkin peraturan tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha, padahal idealnya UU ia harus mengakomodasi semua pihak,” ungkap Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian kepada sejumlah media.

“Meskipun secara tugas, satgas ini dibentuk untuk melakukan konsultasi publik, inventarisi masalah, dan memberikan masukan dalam rangka penyusunan regulasi, namun realitanya pembahasan UU tersebut cenderung tergesah-gesah dan tertutup, Pemerintah seperti menutup akses partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan. Bahkan UU Cipta Kerja yang mengatur terkait dengan ketenagakerjaan sama sekali tidak melibatkan serikat pekerja/buruh. Ruang demokrasi yang idealnya melibatkan partisipasi publik menjadi omong kosong.”

Dalam negara demokrasi, kata Remy, masyarakat berhak tahu mengenai apa yang dikerjakan lembaga-lembaga pemerintahan serta memiliki hak untuk turut berpartisipasi dalam jalannya roda pemerintahan. Seperti yang terjadi dalam penyusunan Omnibus Law, pemerintah justru menyampingkan aspirasi publik, yang seharusnya dalam kontruksi negara hukum keterbukaan menjadi hal penting. Pemerintah juga harus melihat UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan dalam membuat suatu kebijakan.

Selanjutnya, BEM SI mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi kepada rakyat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
  2. BEM SI akan terus mengawal kecacatan formil pada Omnibus law RUU Cipta Kerja sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 BAB II pasal 5 & BAB XI pasal 96.
  3. BEM SI siap menjadi mitra kritis pemerintah sampai kepentingan rakyat benar-benar ditegakan.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi segala kebijakan pemerintah.

(eas)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru