BEKASIMEDIA.COM – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Kabupaten Bekasi akhirnya menggelar aksi di depan PT KMK Plastics Indonesia, Jalan Jababeka XI Kawasan Industri Jababeka I Cikarang, Rabu (12/2/2020) pagi.
Hal ini berawal dari di PHK-nya 19 orang karyawan secara sepihak oleh manajemen PT KMK Plastics Indonesia. 19 orang itu terdiri dari pengurus inti, korlap dan anggota serikat pekerja.
Diatas mobil komando, perwakilan pengurus PC SPEE-FSPMI Kabupaten Bekasi Muhammad Soleh menjelaskan bahwa aksi ini adalah aksi solidaritas yang diikuti oleh pengurus pimpinan cabang dan perwakilan buruh dari berbagai pimpinan unit kerja.
“Aksi ini legal, sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menggangu proses produksi. Yang di dalam masih bisa melakukan pekerjaan. Ini bentuk solidaritas. Karena kalau hal seperti ini dibiarkan, akan jadi contoh buruk bagi yang lainnya,” kata Muhammad Soleh dari atas podium.
Sementara itu, Ketua PUK SPEE-FSPMI PT KMK Plastics, Rohaedi yang hadir dan melakukan orasi, menjelaskan kronologis sehingga mereka di PHK.
“Terimakasih kepada aparat kepolisian dan dukungan teman-teman dari Garda Metal, PUK yang lain, juga dari pimpinan cabang yang telah membantu urusan kami dengan manajemen KMK,” ujar Rohaedi
Sebagai ketua PUK SPEE-FSPMI PT KMK, Rohaedi menjelaskan kasusnya berawal dari tahun 2018, dimana pihaknya melakukan aksi mogok kerja karena tidak tercapai kesepakatan tentang bonus untuk karyawan.
“Pertama tahun 2018, kami mogok kerja. Tuntutannya bonus. Tidak ada kesepakatan,” katanya.
Rohaedi menjelaskan bahwa aksi tersebut legal. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Semua terpenuhi syarat dan prasyarat.
Namun, setelah kejadian itu situasi hubungan industrialnya makin memburuk dan berujung pada 6 bulan terakhir ini. 19 orang karyawan yang terdiri dari pengurus, korlap dan beberapa anggota sudah tidak mendapatkan gaji. Selain itu seluruh fasilitas juga dinonaktifkan, seperti fasilitas jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Bahkan yang lebih menyakitkan, pihak manajemen mem-PHK mereka secara sepihak. “Surat PHK dan Surat Pengalaman Kerja dikirim ke rumah masing-masing tanpa ada tatap muka.”
Upaya mediasi, kata Rohaedi sudah dilakukan. Yaitu dengan menggelar pertemuan Tripartite antara pimpinan serikat pekerja, manajemen dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
“Padahal mereka yang mengajukan Tripartite. Tetapi seluruh anjuran Tripartite mereka abaikan,” tegasnya.
Dari Tripartite tersebut menganjurkan untuk mempekerjakan mereka kembali.
Sebagai informasi, sebelum aksi ini, Perangkat Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Ferderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Bekasi sudah mengupayakan tiga kali negosiasi dengan Presiden Direktur PT. KMK Plastics namun menemui titik buntu. (ss)