BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Heryawan menanggapi wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pihak pemerintah kepada DPR RI.
Dihubungi bekasimedia.com lewat telepon selulernya pasca Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan buruh di DPR RI, Kamis (16/1/2020), Netty Heryawan menjelaskan bahwa secara pribadi, ia telah mendengar wacana ini sejak Jokowi dilantik sebagai presiden periode kedua.
“Wacana Omnibus Law itu sudah disampaikan Pak Jokowi sejak pelantikan. Dalam statementnya disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan Omnibus Law yaitu merangkum beberapa produk undang-undang salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Tentu saja saya dan teman-teman anggota DPR RI harus menyatakan khususnya Komisi XI sampai hari ini kami belum menerima dokumen resmi RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja,” katanya.
Kemudian, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota Komisi IX DPR RI lainnya telah menerima rombongan unsure serikat pekerja dari Gerakan Kesejahteraan Nasional yang terdiri dari berbagai unsur atau organisasi serikat pekerja.
“Mereka menyampaikan aspirasinya kepada Komisi IX untuk mencermati Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Mereka sangat khawatir jika ini diberlakukan pada sejumlah undang-undang yang menyangkut ketenagakerjaan, maka ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk mengubah tata hubungan kerja, pola pengupahan, PHK dan sebagainya. Tentu saja saya secara pribadi dan juga teman-teman Poksi IX dari Fraksi PKS berkomitmen untuk mengawasi dan mencermati Omnibus Law RUU Cipta lapangan kerja,” tegasnya.
Terakhir, tokoh perempuan yang mendampingi Ahmad Heryawan memimpin Jawa Barat dua periode ini menjelaskan hingga Kamis (16/1/2020) kemarin, pihaknya belum menerima dokumen resmi dari pihak pemerintah. “Maka tadi dalam RDPU saya sampaikan sebagai wakil rakyat mari sama-sama kita cermati, kita awasi jangan sampai ada penumpang gelap yang mendompleng pada Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Jangan sampai omnibus law yang dibuat pemerintah merugikan kehidupan buruh dan kemudian tidak mengantarkan pada kesejahteraan buruh dan keluarganya,” pungkas Netty Heryawan.