BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Des 2019 05:21 WIB ·

Gubernur Jawa Barat Sudah Terbitkan SK, Buruh Pertimbangkan Tak Jadi Aksi


 Gubernur Jawa Barat Sudah Terbitkan SK, Buruh Pertimbangkan Tak Jadi Aksi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Surat Keputusan ini mengenggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.

Girl in a jacket

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tidak Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK menggunakan Surat Keputusan sudah benar. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK,” kata Said Iqbal. Karena dengan adanya keputusan ini, pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana.

“Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan,” lanjut Said Iqbal.

Selanjutnya, kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, buruh meminta agar Gubernur mempunyai sikap yang sama terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran,” tegasnya.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan bahwa tidak boleh ada Upah Minimum Padat Karya yang nilainya di bawah upah minimum. Sebab upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.

“Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehigga harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Iqbal.

“Apalagi sudah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur sebelumnya mengenai upah padat karya,” lanjutnya.

(*/eas)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru