BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Nov 2019 15:07 WIB ·

Herkos: Soal Upah Buruh, Ini Momentum Rakyat Menilai RK


 Herkos: Soal Upah Buruh, Ini Momentum Rakyat Menilai RK Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 memanas. Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) tetapi hanya Surat Edaran (SE).

Kalangan buruh langsung bereaksi menolak langkah Ridwan Kamil yang tak biasa. Bahkan gubernur di provinsi lain masih menerbitkan SK.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia, Herry Hermawan mengatakan sangat jauh perbedaan antara SK dengan SE.

SK membuat pengusaha memiliki kepastian dalam menjalankan kewajiban untuk membayar upah buruhnya sesuai dengan prinsip upah minimum, sedangkan SE tidak.

Polemik ini ditanggapi juga oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Koswara.

“Saya di Komisi V, itu salah satu fungsinya adalah masalah ketenagakerjaan. Soal upah tenaga kerja di Jawa Barat tentu saja menjadi konsen saya juga,” ujar Heri Koswara melalui pesan singkat kepada bekasimedia.com, Rabu (27/11/2019).

Heri Koswara melanjutkan, sebaiknya polemik ini tidak dibuat berlarut-larut. Gubernur Jawa Barat harus mengubah Surat Edaran menjadi Surat Keputusan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya saja. Langsung pakai surat keputusan. Waktu gubernurnya Kang Aher juga kan pakai SK, meski tahun 2015 muncul aturan PP 78/2015 dari pemerintah pusat, tapi Kang Aher tetep pakai SK tuh,” imbuhnya.

Kalau seperti sekarang, kata Heri Koswara, justru malah membuat ketidakpastian dunia usaha dan ketenagakerjaan. “Kalau cuma surat edaran, ini jadinya pengusaha dan pekerja diadu domba. Jadi akan lebih banyak gesekan. Kalau Surat Keputusan kan, bisa langsung jalan. Kalau yang gak mampu bayar kan ada mekanismenya.”

Anggota Fraksi PKS ini menyatakan siap meminta kejelasan dari Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar tentang masalah ini.

“Kami di DPRD akan meminta gubernur dan Dinas Tenaga menjelaskan hal ini,” tegasnya.

Terakhir, Heri Koswara menyampaikan bahwa inilah momentum bagi publik Jawa Barat untuk menilai Ridwan Kamil. Seperti apa keberpihakannya kepada rakyat kecil.

“Ini momentum bagi rakyat Jawa Barat untuk menilai pemimpinya. Apakah RK berpihak pada kelompok buruh atau hanya menyebar retorika saja?” pungkasnya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terbaru