BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 22 Nov 2019 03:12 WIB ·

Bukan SK, Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran UMK Jabar 2020, Ini Lengkapnya


 Bukan SK, Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran UMK Jabar 2020, Ini Lengkapnya Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan besaran Upah Minimum 27 Kota dan Kabupaten (UMK) Provinsi Jawa Barat tahun 2020, Kamis (21/11/2019).

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Barat.

Kabupaten Karawang masih berada di posisi paling atas dengan UMK sebesar Rp. 4.594.324,54 Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar.

Kenaikan UMK ini mengikuti peraturan dari pemerintah pusat yang tidak disukai kalangan buruh yaitu PP No 78 Tahun 2015.

Berikut ini UMK lengkap se Jawa Barat;

1. Kabupaten Karawang Rp. 4.594.324,54

2. Kota Bekasi Rp. 4.589.708,90

3. Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961,51

4. Kota Depok Rp. 4.202.105,87

5. Kota Bogor Rp. 4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor Rp. 4.083.670,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp. 4.039.067,66

8. Kota Bandung Rp. 3.623.778,91

9. Kabupaten Bandung Barat Rp. 3.145.427,79

10. Kabupaten Sumedang Rp. 3.139.275,37

11. Kabupaten Bandung Rp. 3.139.274,74

12. Kota Cimahi Rp. 3.139.274,74

13. Kabupaten Sukabumi Rp. 3.028.531,71

14. Kabupaten Subang Rp. 2.965.468,00

15. Kabupaten Cianjur Rp. 2.534.798,99

16. Kota Sukabumi Rp. 2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu Rp. 2.297.931,11

18. Kota Tasikmalaya Rp. 2.264.093,28

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp. 2.219.487,67

21. Kabupaten Cirebon Rp. 2.196.416,09

22. Kabupaten Garut Rp. 1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp. 1.944.166,36

24. Kabupaten Kuningan Rp. 1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis Rp. 1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.860.591,33

27. Kota Banjar Rp. 1.831.884,83

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, gubernur Jawa Barat kali ini tidak membubuhi penetapan UMK dengan Surat Keputusan (SK) tetapi hanya Surat Edaran (SE).

Informasi yang berhasil dihimpun bekasimedia.com, perubahan nama surat ini membuat resah kalangan aktivis buruh.

(ss)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru