BEKASIMEDIA.COM – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bekasi kini telah lengkap sejak digelarnya rapat paripurna pada Jumat (4/10/2019) lalu. Salah satunya membahas tentang pembagian komisi-komisi, dimulai dari ketua, sekretaris dan anggota komisi.
Sebelum masuk ke pembagian komisi 50 Anggota DPRD, untuk warga Kota Bekasi yang belum mengetahui fungsi dan nama-nama komisi di DPRD, berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 tahun 2016.
Pasal 54:
(1) Komisi-komisi dalam DPRD terdiri dari :
a. Komisi I : Bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Komisi II : Bidang Pembangunan;
c. Komisi III : Bidang Ekonomi dan Keuangan; dan
d. Komisi IV : Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Pembidangan tugas masing-masing meliputi :
Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan
meliputi :
1. Pemerintahan;
2. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
3. Penerangan/Pers;
4. Hukum/PerUndang-Undangan;
5. Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Daerah;
6. Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
7. Dampak Sosial;
8. Politik;
9. Organisasi masyarakat;
10. Pertanahan;
11. Perijinan;
12. Pemadam kebakaran;
13. Kerjasama dan investasi;
14. Kearsipan.
Komisi II Bidang Pembangunan
meliputi :
1. Pembangunan Pasar;
2. Pertanian, Perkebunan dan Tanaman Pangan (Pertanian);
3. Kelautan dan Perikanan;
4. Komunikasi dan Informatika ;
5. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
6. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman;
7. Sarana jaringan Utilitas;
8. Lingkungan Hidup;
9. Perhubungan;
10. Penerangan Jalan Umum;
11. Pengawasan Pembangunan;
12. Kebersihan dan Pertamanan; dan
13. Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
Komisi III Bidang Ekonomi dan Keuangan
meliputi :
1. Keuangan Daerah;
2. Perpajakan;
3. Retribusi;
4. Perbankan;
5. Perusahaan Daerah;
6. Badan Pengelola;
7. Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah;
8. Energi dan Sumber daya mineral;
9. Perusahaan Patungan/Dunia Usaha, Yayasan;
10. Penanaman Modal;
11. Perdagangan dan Perindustrian;
12. Pangan;
13. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
14. Pemberdayaan Masyarakat.
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat
meliputi:
1. Kesejahteraan Sosial;
2. Agama;
3. Pendidikan;
4. Kesehatan;
5. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Kebudayaan;
7. Kepemudaan dan Olah Raga (Pemuda dan Olah Raga);
8. Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
9. Pariwisata;
10. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
11. Transmigrasi (Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi);
12. Perpustakaan.
(eas)