BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Okt 2019 01:35 WIB ·

Komisi-Komisi di DPRD Kota Bekasi, Apa Saja dan Tugasnya?


 Komisi-Komisi di DPRD Kota Bekasi, Apa Saja dan Tugasnya? Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bekasi kini telah lengkap sejak digelarnya rapat paripurna pada Jumat (4/10/2019) lalu. Salah satunya membahas tentang pembagian komisi-komisi, dimulai dari ketua, sekretaris dan anggota komisi.

Sebelum masuk ke pembagian komisi 50 Anggota DPRD, untuk warga Kota Bekasi yang belum mengetahui fungsi dan nama-nama komisi di DPRD, berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 tahun 2016.

Pasal 54:

(1) Komisi-komisi dalam DPRD terdiri dari :

a. Komisi I : Bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Komisi II : Bidang Pembangunan;
c. Komisi III : Bidang Ekonomi dan Keuangan; dan
d. Komisi IV : Bidang Kesejahteraan Rakyat.

 

(2) Pembidangan tugas masing-masing meliputi :

Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan

meliputi :
1. Pemerintahan;
2. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
3. Penerangan/Pers;
4. Hukum/PerUndang-Undangan;
5. Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Daerah;
6. Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
7. Dampak Sosial;
8. Politik;
9. Organisasi masyarakat;
10. Pertanahan;
11. Perijinan;
12. Pemadam kebakaran;
13. Kerjasama dan investasi;
14. Kearsipan.

Komisi II Bidang Pembangunan

meliputi :
1. Pembangunan Pasar;
2. Pertanian, Perkebunan dan Tanaman Pangan (Pertanian);
3. Kelautan dan Perikanan;
4. Komunikasi dan Informatika ;
5. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
6. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman;
7. Sarana jaringan Utilitas;
8. Lingkungan Hidup;
9. Perhubungan;
10. Penerangan Jalan Umum;
11. Pengawasan Pembangunan;
12. Kebersihan dan Pertamanan; dan
13. Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

Komisi III Bidang Ekonomi dan Keuangan

meliputi :
1. Keuangan Daerah;
2. Perpajakan;
3. Retribusi;
4. Perbankan;
5. Perusahaan Daerah;
6. Badan Pengelola;
7. Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah;
8. Energi dan Sumber daya mineral;
9. Perusahaan Patungan/Dunia Usaha, Yayasan;
10. Penanaman Modal;
11. Perdagangan dan Perindustrian;
12. Pangan;
13. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
14. Pemberdayaan Masyarakat.

Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat

meliputi:
1. Kesejahteraan Sosial;
2. Agama;
3. Pendidikan;
4. Kesehatan;
5. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Kebudayaan;
7. Kepemudaan dan Olah Raga (Pemuda dan Olah Raga);
8. Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
9. Pariwisata;
10. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
11. Transmigrasi (Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi);
12. Perpustakaan.

(eas)

Artikel ini telah dibaca 1,497 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru