BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akhirnya akan menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Horison Bekasi, Rabu (14/8/2019) malam, dengan agenda penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi hasil Pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyatakan rapat penetapan ini dilaksanakan menyusul telah selesainya sidang gugatan caleg Golkar di Dapil Bekasi Utara yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 8-9 Agustus lalu. Hal ini juga diperkuat dengan telah diberikannya salinan surat keputusan (MK) terkait kasus tersebut.
Kemudian, KPU RI memberikan intruksi pada tanggal 9 dan 10 Agustus untuk KPUD Kota/Kabupaten yang sudah dibacakan keputusan MK agar segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan terpilih terhitung 5 hari setelah salinan keputusan diunggah di halaman JDIH KPU RI.
“Tanggal 12 kemarin sudah diunggah (putusan) oleh KPU RI. KPU Kota Bekasi punya waktu 5 hari terhitug mulai dari tanggal 12 sampai 17 Agustus untuk menggelar Rapat pleno penetapan. Demi mempercepat proses, KPU Kota Bekasi mengambil lebih awal penetapan Anggota Dewan terpilih dan perolehan kursi partai politik yaitu tanggal 14 Agustus besok,” kata Nurul Sumarheni kepada sejumlah awak media yang hadir di kantornya, Selasa (13/8/2019).
Dalam rapat pleno yang berlangsung besok, KPU Kota Bekasi akan menetapkan perolehan kursi dari masing-masing parpol dan nama calon anggota dewan terpilih di setiap Dapil.
“Hari ini undangan Rapat Pleno kita kirimkan ke parpol,” imbuhnya.
Nurul mengatakan, rencana digelarnya pelaksanaan rapat pleno penetapan baru diputuskan kemarin sore. Sebenarnya KPU punya waktu sampai tanggal 17, karena banyak pihak yang mendorong agar segera menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan terpilih.
“Jadi kita ambil jalan tengah dan segera gelar pleno penetapan lebih awal,” ungkapnya.
Setelah rapat pleno penetapan dilaksanakan, lanjut Nurul, KPU Kota Bekasi akan langsung menyampaikan usulan pelantikan anggota dewan terpilih ke Gubernur melalui Walikota Bekasi. “Setelah KPU usulkan, nanti akan ada proses lagi mulai dari Wali kota menyampaikan ke Gubernur, lalu Gubernur menyampaikan kembali ke wali kota.”
“Nanti Wali kota akan sampaikan ke Sekretariat Dewan untuk di laksanakan acara pelantikan dewan terpilih,” tandasnya. (dns)