BEKASIMEDIA.COM – Kasus dugaan penggelembungan suara DPR RI Dapil Jabar VII untuk Partai Nasdem di kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebesar 6096 suara akhirnya menemui titik terang.
Penggelembungan suara tersebut terjadi pada proses Rekapitulasi Suara dari Model C1-DPR ke Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya.
Terkait kasus tersebut saksi PKS bermandat telah mengajukan keberatan agar dilakukan pencocokan atau Penghitungan Suara Ulang sesuai dengan Model C1-DPR namun tidak diindahkan oleh PPK Tambun Selatan dan KPUD Kabupaten Bekasi.
Akhirnya PKS Kabupaten Bekasi mengadukan dugaan penggelembungan suara tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Register 015/PEN/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 13 Mei 2019.
Setelah melalui proses persidangan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, yang intinya menyatakan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran admininstratif pemilu selanjutnya Bawaslu juga memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi.
“PKS Kabupaten Bekasi menilai Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan upaya Banding/Koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia. Maka pada tanggal 17 Mei 2019 PKS Kabupaten Bekasi mengajukan Permintaan Koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor register 25/K/ADM/Pemilu/V/2019,” ujar ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Muhamad Nuh dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/6/2019).
Muhamad Nuh menuturkan, Majelis Pemeriksa (Bawaslu RI) berdasarkan dokumen-dokumen permintaan koreksi berkesimpulan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019 terdapat kesalahan penerapan hukum.
“Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor : 25/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, Tanggal 12 Juni 2019 yang pada intinya menyatakan menerima Permintaan Koreksi Pelapor dan langsung mengoreksi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/PL/PROV/13.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019,” ujar Muhamad Nuh.
Konsekuensi dari koreksi Bawaslu ini, KPUD Kabupaten Bekasi harus mencocokkan perolehan suara Partai Nasdem dalam Formulir Model C1-DPR di seluruh Tempat Pemungutan Suara Kelurahan Jatimulya dengan Formulir Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.
Menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI tersebut, papar Muhamad Nuh, pihaknya telah berkirim surat kepada KPU Kabupaten Bekasi tanggal 15 Juni 2019 (hari ini) agar KPU Kabupaten Bekasi dapat segera melaksanakan Putusan Bawaslu RI dengan penuh itikad baik, taat hukum dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
“PKS Kabupaten Bekasi dapat mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, baik administratif maupun pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI tersebut di atas,” pungkas Muhamad Nuh. (*)