BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyebutkan penetapan perolehan Kursi DPRD Kota Bekasi dan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dan kursi dalam pemilu serentak 17 April lalu diperkirakan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri atau bulan Juni mendatang.
Penetapan 50 Anggota Legislatif yang terpilih dalam Pileg 2019 di Kota Bekasi, menunggu pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Nurul Sumarheni menjelaskan, penetapan perolehan Kursi DPRD Kota Bekasi dan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih setelah proses register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dilakukan, setelah MK register perkara dalam buku perkara mereka baru ketahuan ada sengketa atau tidak.
“Kalau ada sengketa, KPU akan mengikuti prosesnya hingga ada putusan akhir dari MK. Tapi jika tidak ada sengketa Pemilu yang diajukan oleh peserta Pemilu ke MK, maka dalam tiga hari setelah MK melakukan register perkara KPU bisa melakukan penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih,” kata Nurul Sumarheni dikantornya, Senin (20/5/2019).
Lanjut Nurul, setelah penetapan di KPU Pusat tanggal 22 Mei nanti. Tiga hari setelah penetapan itu adalah batas untuk pengajuan sengketa pemilu MK, setelah itu ada masa perbaikan berkas dan lalu MK melakukan register sengketa pemilu.
“Mungkin setelah lebaran penetapan perolehan Kursi DPRD Kota Bekasi dan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih baru bisa dilakukan oleh KPU Kota Bekasi,” tukasnya.(RON)