BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Mei 2019 11:22 WIB ·

PKS Laporkan Penggelembungan Suara Nasdem ke Bawaslu RI


 PKS Laporkan Penggelembungan Suara Nasdem ke Bawaslu RI Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Usaha PKS untuk mengembalikan kursi kedua DPR RI di Dapil Jabar VII masih terus berlanjut. Keputusan sidang cepat Bawaslu Jabar, Rabu (15/5/2019) lalu, yang hanya memutuskan terjadi pelanggaran administratif di PPK Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dianggap belum cukup. Jumat (17/5/2019) ini Tim Advokasi DPP PKS mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta mengajukan permohonan koreksi hasil putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Tim Advokasi DPP PKS hari ini mengajukan permohonan Koreksi atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tgl 15 Mei 2019. Hal ini dilakukan karena menganggap putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak memiliki pengaruh apa-apa terhadap laporan dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem sebesar 6000an suara di Desa Jatimulya,” ungkap Anggota Tim Advokasi DPP PKS, Joko F Prabowo.

Pada kesempatan ini Tim Advokasi DPP PKS, kata Joko F Prabowo, menyertakan 2231 alat bukti sebagai penguat untuk dipertimbangkan sebagai bahan sandingan C1 dengan Hasil rekap di PPK dan di KPU Kabupaten Bekasi.

Joko juga menyampaikan bahwa pihak terlapor yaitu KPUD Kabupaten Bekasi tidak hadir saat diundang KPU RI. “Bawaslu kabupaten diundang juga tapi tidak hadir.”

Permintaan PKS, papar Joko, sederhana saja. Pertama, meminta Bawaslu RI memerintahkan KPUD Kabupaten Bekasi untuk menyandingkan antara C1 dengan DAA1 dan DA1 untuk Pileg DPR RI di seluruh Kelurahan Jatimulya Tambun Selatan sebanyak 233 TPS.

Kedua, meminta Bawaslu memerintahkan KPUD Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan hasil perolehan suara seperti semula atau seperti C1 masing-masing sesuai C1 plano.

Ketiga, meminta Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Jabar memberikan teguran tertulis kepada KPUD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, saksi PKS saat rapat pleno di PPK Tambun Selatan, Budi Purwanto menambahkan modus penambahan suaranya dilakukan di form DAA1.

“Contoh nih. TPS 1 Jatimulya. Perolehan suara Partai Nasdem dan caleg dapat 4 suara. Tetapi pada model DAA1 Jatimulya tertulis 46 suara. Perbedaan ini terus terjadi pada 233 TPS se kelurahan Jatimulya,” ungkapnya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru