BEKASIMEDIA.COM – PKS berhasil memenangkan gugatannya terkait dugaan penggelembungan suara DPR RI Partai Nasdem di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Dalam putusan Bawaslu Jawa Barat yang ditandatangani ketuanya Abdullah pada Rabu (15/5/2019), menyatakan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara sehingga kursi ke-10 DPR RI Dapil Jawa Barat VII bisa kembali ke PKS.
Di tempat terpisah, Ketua Bapilu DPW PKS Jawa Barat, Chairoman Juwono Putro menyatakan usaha untuk mengembalikan kursi ke-10 DPR RI Dapil Jawa Barat VII kepada PKS masih panjang.
“Memang ada tahapan dalam pemberian sanksi terkait kasus penggelembungan suara. Tahap pertama, jika laporan terbukti curang dengan modus penggelembungan suara, sanksi pertama adalah sanksi administrasi,” kata Chairoman saat dihubungi bekasimedia.com, Kamis (16/5/2019).
Kemudian tahapan selanjutnya, kata Chairoman, jika memang terbukti melakukan kecurangan maka akan disanksi pidana. “Sanksi ini dapat diberikan kepada penyelenggara dan juga peserta pemilu,” tegas salah satu kandidat kuat Ketua DPRD Kota Bekasi ini.
“Jika dalam proses ada indikasi pidana maka dapat dilimpahkan ke kepolisian, selanjutnya setelah inkrah dalam proses hukum maka KPU berhak menggagalkan caleg tersebut atau didiskualifikasi,” tambahnya.
Terkait kasus ini, Chairoman menegaskan bahwa kelengkapan bukti-bukti dokumen rekapitulasi suara yang dimiliki oleh Saksi PKS efektif untuk mengamankan perolehan suara dan kursi dari upaya kecurangan penggelembungan suara yang biasanya melibatkan caleg dan penyelenggara pemilu.