BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Mei 2019 03:55 WIB ·

Chairoman: Jalan Mengembalikan Kursi PKS dari Nasdem Masih Panjang


 Chairoman: Jalan Mengembalikan Kursi PKS dari Nasdem Masih Panjang Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – PKS berhasil memenangkan gugatannya terkait dugaan penggelembungan suara DPR RI Partai Nasdem di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Dalam putusan Bawaslu Jawa Barat yang ditandatangani ketuanya Abdullah pada Rabu (15/5/2019), menyatakan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara sehingga kursi ke-10 DPR RI Dapil Jawa Barat VII bisa kembali ke PKS.

Di tempat terpisah, Ketua Bapilu DPW PKS Jawa Barat, Chairoman Juwono Putro menyatakan usaha untuk mengembalikan kursi ke-10 DPR RI Dapil Jawa Barat VII kepada PKS masih panjang.

“Memang ada tahapan dalam pemberian sanksi terkait kasus penggelembungan suara. Tahap pertama, jika laporan terbukti curang dengan modus penggelembungan suara, sanksi pertama adalah sanksi administrasi,” kata Chairoman saat dihubungi bekasimedia.com, Kamis (16/5/2019).

Kemudian tahapan selanjutnya, kata Chairoman, jika memang terbukti melakukan kecurangan maka akan disanksi pidana. “Sanksi ini dapat diberikan kepada penyelenggara dan juga peserta pemilu,” tegas salah satu kandidat kuat Ketua DPRD Kota Bekasi ini.

“Jika dalam proses ada indikasi pidana maka dapat dilimpahkan ke kepolisian, selanjutnya setelah inkrah dalam proses hukum maka KPU berhak menggagalkan caleg tersebut atau didiskualifikasi,” tambahnya.

Terkait kasus ini, Chairoman menegaskan bahwa kelengkapan bukti-bukti dokumen rekapitulasi suara yang dimiliki oleh Saksi PKS efektif untuk mengamankan perolehan suara dan kursi dari upaya kecurangan penggelembungan suara yang biasanya melibatkan caleg dan penyelenggara pemilu.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru